TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap vonis lepas vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Marcella Santoso mengaku menyewa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Marcella Santoso selaku pengacara diketahui pernah menjadi kuasa hukum Harvey Moeis yang terjerat kasus tata kelola timah. Saat penyidikan, kasus korupsi tata kelola timah ditangani Kejaksaan Agung.
Suami Ariyanto Bakri tersebut mengakui saat menangani kasus Harvey Moeis pada 2024 silam, dirinya pernah menyewa buzzer.
"Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya," kata jaksa membacakan BAP Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Klaim Diminta Akui Jadi Dalang Aksi Indonesia Gelap, Jaksa Beri Bantahan
Menjelang putusan perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi pada 2024 silam, Marcella pun mendapat pesan Whatsapp dari Adhiya.
"Tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan," lanjut jaksa membacakan BAP Marcella.
Dalam pertemuan Adhiya menawarkan berbagai opsi kontra narasi di media sosial, termasuk penggunaan buzzer dan tokoh pemberi opini.
Baca juga: Jaksa Ajukan Permintaan Lelang Dua Kapal Pesiar, Begini Respons Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella Santoso menyepakati jasa pemberian opini yang menguntungkan selama satu bulan dengan nilai Rp 597,5 juta.
"Setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?" tanya jaksa.
Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun Marcella mengatakan tak menggunakan bahasa buzzer.
"Tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu. Dia mengerti atau paham bagaimana mekanisme di sosial media. Seperti ada posting-posting negatif itu ternyata nggak semuanya adalah masyarakat ada juga yang komputer ada juga buzzer," jelas Marcella.
Kemudian, jaksa membacakan BAP Marcella Santoso selanjutnya.
Dalam BAP, terungkap bila konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella.
Dalam praktiknya Adhiya mengirimkan video kepada Marcella berisikan konten dengan materi sesuai yang diorder.
"Tujuan Saudara Adhiya adalah meminta persetujuan dari saya sebelum melakukan posting atas video-video tersebut pada akun media sosial," ujar jaksa membacakan BAP Marcella.
Dalam BAP Marcella pun terungkap bila Adhiya memberikan laporan tertulis kepada Marcella setia dua Minggu.
"Laporan tersebut dikirimkan per dua Minggu yang seingat saya Saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali, pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya'. Benar itu?" tanya jaksa.
Mendengar pemaparan jaksa, Marcella pun tak menampiknya.
"Kalau saya instruksi itu selalu ada poinnya, seperti yang tadi, jangka pendek dan segala macam. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting."
Marcella pun mengungkap alasan dirinya tidak menggunakan media sosial suaminya Ariyanto Bakri yang memiliki banyak pengikut.
"Kalau Ari (Ariyanto) itu dia nggak punya pengetahuan, dia itu kalau mungkin kalau yang mulia lihat dia benar-benar direkam supirnya terus diposting, nggak ada edit, nggak ada apapun," kata Marcella.
Ariyanto, kata Marcella juga disebut tidak memahami cara menyusun judul yang menarik, penggunaan tagar, konten-kontennya dibuat secara spontan tanpa perencanaan.
Marcella menerangkan akun Ariyanto memiliki banyak pengikut bukan karena kehebatan suaminya membuat konten, mungkin karena apa yang dia bicarakan saja.
"Tentang gadun, tentang ani-ani, orang banyak suka, jadi banyak nonton, tapi menurut saya jelek sekali," ucap Marcella.
"Nggak masuk, dia bagaimana bisa mikir apa yang bagus selain ani-ani dan gadun, kalau menurut saya. Jangankan kasus," ucap Marcella.
Hakim Andi sambil tertawa lalu mengingatkan bahwa itu adalah suaminya.
"Saya menilai apa adanya, saya sering bilang ke dia, jelek banget sih kontennya, ngomong apa, nggak pake poin. Nggak ada judulnya, judulnya kadang nutupin mukanya," ujar Marcella.
Ariyanto Bakri memiliki akun TikTok @arybakri69. Namanya di media sosial cukup populer dan memiliki banyak pengikut.
Dalam dakwaan ketiga terdakwa disebut membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Adapun tiga perkara tersebut di antaranya korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/ adi/ rahmat)