Profil Marcella Santoso, Bayar Buzzer Bela Harvey Moeis, Suaminya Suap Hakim Kasus Ekspor Migor
January 22, 2026 12:03 PM

Marcella Santoso adalah pengacara berumur 40-41 tahun yang terseret sejumlah kasus hukum kakap seperti suap hakim, perintangan penyidikan, dan RPPU

Suami Marcella, Ariyanto Bakri yang juga pengacara pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) disebut telah menyuap hakim korupsi ekspor minyak goreng.

Siapa Marcella Santoso lebih jauh?

Marcella Santoso diketahui adalah pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006.

DISOROT - Nama Marcella Santoso kini jadi sorotan terkait pengakuannya soal konten Indonesia Gelap. Bantahan ini bertolak belakangan dengan pengakuannya sehari sebelumnya. Pengakuan yang berubah hanya dalam waktu sehari itu lah yang jadi sorotan.
DISOROT - Nama Marcella Santoso kini jadi sorotan terkait pengakuannya soal konten Indonesia Gelap. Bantahan ini bertolak belakangan dengan pengakuannya sehari sebelumnya. Pengakuan yang berubah hanya dalam waktu sehari itu lah yang jadi sorotan. (Kompas TV/iNews/Facebook Marcella Santoso)

Selanjutnya, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian.

Marcella menuntaskan S2 dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.

Masih di kampus yang sama, Marcella lantas mendalami pengetahuaannya tentang hukum dengan mengambol program doktor.

Marcella disebut sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.

Deretan Kasus Marcella Santoso

Marcella Santoso terlibat dalam beberapa kasus hukum besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. 

Ia misalnya didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar hingga Rp60 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Marcella juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp52,5 miliar diduga melalui penggunaan nama perusahaan dan pencampuran dana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus lain, Marcella ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menghalangi penyidikan kasus korupsi besar, termasuk kasus timah dan gula.

Ngaku Sewa Buzzer Bela Harvey Moeiz

Dalam kasus korupsi tata kelola timah misalnya, Marcella Santoso mengaku menyewa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana Harvey Moeis.

Kala itu, Marcella Santoso adalah pengacara atau kuasa hukum Harvey Moeis yang terjerat kasus tata kelola timah yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya," kata jaksa membacakan BAP Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026) dikutip dari Tribunnnews.

Selanjutnya, menjelang putusan perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi pada 2024 silam, Marcella pun mendapat pesan Whatsapp dari Adhiya.

"Tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan," lanjut jaksa membacakan BAP Marcella.

 Dalam pertemuan Adhiya menawarkan berbagai opsi kontra narasi di media sosial, termasuk penggunaan buzzer dan tokoh pemberi opini.

Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella Santoso menyepakati jasa pemberian opini yang menguntungkan selama satu bulan dengan nilai Rp 597,5 juta.

"Setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?" tanya jaksa.

Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun Marcella mengatakan tak menggunakan bahasa buzzer.

"Tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu. Dia mengerti atau paham bagaimana mekanisme di sosial media. Seperti ada posting-posting negatif itu ternyata nggak semuanya adalah masyarakat ada juga yang komputer ada juga buzzer," jelas Marcella.

Kemudian, jaksa membacakan BAP Marcella Santoso selanjutnya.

Dalam BAP, terungkap bila konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella.

Dalam praktiknya Adhiya mengirimkan video kepada Marcella berisikan konten dengan materi sesuai yang diorder.

"Tujuan Saudara Adhiya adalah meminta persetujuan dari saya sebelum melakukan posting atas video-video tersebut pada akun media sosial," ujar jaksa membacakan BAP Marcella.

Dalam BAP Marcella pun terungkap bila Adhiya memberikan laporan tertulis kepada Marcella setia dua Minggu.

"Laporan tersebut dikirimkan per dua Minggu yang seingat saya Saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali, pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya'. Benar itu?" tanya jaksa.

Mendengar pemaparan jaksa, Marcella pun tak menampiknya.

"Kalau saya instruksi itu selalu ada poinnya, seperti yang tadi, jangka pendek dan segala macam. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting."

Marcella pun mengungkap alasan dirinya tidak menggunakan media sosial suaminya Ariyanto Bakri yang memiliki banyak pengikut.

"Kalau Ari (Ariyanto) itu dia nggak punya pengetahuan, dia itu kalau mungkin kalau yang mulia lihat dia benar-benar direkam supirnya terus diposting, nggak ada edit, nggak ada apapun," kata Marcella.

Ariyanto, kata Marcella juga disebut tidak memahami cara menyusun judul yang menarik, penggunaan tagar, konten-kontennya dibuat secara spontan tanpa perencanaan.

Marcella menerangkan akun Ariyanto memiliki banyak pengikut bukan karena kehebatan suaminya membuat konten, mungkin karena apa yang dia bicarakan saja. 

"Tentang gadun, tentang ani-ani, orang banyak suka, jadi banyak nonton, tapi menurut saya jelek sekali," ucap Marcella.

"Nggak masuk, dia bagaimana bisa mikir apa yang bagus selain ani-ani dan gadun, kalau menurut saya. Jangankan kasus," ucap Marcella.

Hakim Andi sambil tertawa lalu mengingatkan bahwa itu adalah suaminya.

"Saya menilai apa adanya, saya sering bilang ke dia, jelek banget sih kontennya, ngomong apa, nggak pake poin. Nggak ada judulnya, judulnya kadang nutupin mukanya," ujar Marcella.

Ariyanto Bakri memiliki akun TikTok @arybakri69. Namanya di media sosial cukup populer dan memiliki banyak pengikut.

Dalam dakwaan ketiga terdakwa disebut membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Adapun tiga perkara tersebut di antaranya korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sosok Ariyanto Bakri Suami Marcella

- Ariyanto Bakri, pengacara yang terseret korupsi crude palm oil (CPO).
- Ariyanto Bakri, pengacara yang terseret korupsi crude palm oil (CPO). (Instagram Ariyanto Bakri)

Sementara itu, Ariyanto Bakri merupakan suami Marcella Santoso yang juga seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

Rupanya dirinya dikenal bukan hanya lewat sepak terjangnya di dunia advokat.

Namun dirinya dikenal lantaran konten-kontennya yang bertajuk 'Jakarta Keren untuk Gadun FM'.

Konten yang diunggah di akun sosial media Instagram miliknya tersebut, @arybakri, menampilkan kehidupan mewah.

Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan barang-barang mewah miliknya.

Termasuk memperlihatkan yacht miliknya, hingga koleksi kendaraan mewah.

Tak hanya itu Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.

Suap Hakim Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Ariyanto Bakri disebut memberi suap untuk mengurus perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan empat korporasi.

Adapun hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026) lalu.

Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan sebagai saksi dalam persidangan.

 Wahyu Gunawan bersaksi untuk terdakwa advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih, serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Pengakuan Ariyanto Bakri bermula saat ia menanyakan kepada Wahyu Gunawan terkait pernyataan bernada mengancam kepada dirinya.

"Kasih ke gue kasus itu' kasus migor', gue lihat migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue, kalau migor (Korporasi) masih mau dagang bisnis di Indonesia'," kata Ariyanto dalam persidangan mengungkapkan kata-kata Wahyu Gunawan dikutip dari Tribunnews.

Namun, Wahyu Gunawan yang duduk sebagai saksi membantah perkataan tersebut.

"Tidak pernah sama sekali," kata Wahyu Gunawan.

Terdakwa Ariyanto lalu memperingatkan Wahyu Gunawan sudah disumpah.

"Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Anda sudah disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap, kalau dibilang saya nggak menyuap saya katakan," kata Ariyanto. 

Dalam persidangan Ariyanto menyarankan penuntut umum agar Wahyu Gunawan dibuatkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru TPPU terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi.

"Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung mau tanya, pertanyaan ringan saja nggak bisa dijawab. Semuanya dia tidak tahu," kata Ariyanto.

Kemudian Ariyanto menyoroti dalam perkara suap para hakim non aktif Djuyamto cs, Wahyu Gunawan mendapat hukuman paling ringan.

"Hakim-hakim itu saya sudah anggap saudara, lebih berat dari putusannya Wahyu Gunawan. Jadi saya mohon di sini sama Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi," jelas Ariyanto.

Selanjutnya, dalam persidangan, Wahyu Gunawan mengungkap Ariyanto Bakri menawarkan Rp 30 miliar kepada eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.

Uang tersebut untuk urus perkara korupsi minyak goreng terdakwa korporasi.

Wahyu mengaku mengenal Ariyanto melalui komunitas motor di tahun 2023.

Menurut Wahyu, Ariyanto mendatangi rumahnya di Jakarta Utara dan menanyakan kedekatan sang panitera dengan Arif Nuryanta.

"Pak Ariyanto minta tolong rencana mengajukan eksepsi (Perkara migor)" kata Wahyu dalam persidangan.

Atas permintaan tersebut Wahyu pun menemui Djuyamto selaku majelis hakim yang mengadili perkara migor sebanyak tiga kali.

Dalam pertemuan tersebut Wahyu mengungkapkan ia memberikan sebuah dokumen dibungkus map dari Ariyanto kepada Djuyamto.

"Pertemuan ketiga Pak Dju menyampaikan bahwa ini (perkara) tidak bisa, tidak pernah eksepsi dikabul salam perkara Tipikor," ungkap Wahyu.

Ucapan Djuyamto tersebut kemudian disampaikan Wahyu ke Ariyanto pada sebuah pertemuan.

Kemudian setelah tiga bulan berselang Ariyanto Bakri kembali ke rumah Wahyu Gunawan.

Ariyanto saat itu minta dipertemukan dengan Arif Nuryanta.

Di persidangan disebutkan pertemuan antara Ariyanto dan Arif Nuryanta terjadi sebanyak lima kali.

Dalam pertemuan terakhir, disebutkan Wahyu Gunawan, Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta.

"Kita siapkan Rp 20 miliar," kata Wahyu tirukan perkataan Ariyanto.

Kemudian disebutkan Arif Nuryanta menyatakan dalam perkara tipikor mengurangi dari tuntutan sudah bagus.

"Okelah saya naikan jadi Rp 30 miliar," kata Wahyu Gunawan menirukan jawaban Ariyanto.

Selanjutnya disebut Wahyu, Ariyanto kembali mendatangi rumahnya. 

Ariyanto saat itu menurunkan dua koper untuk diserahkan kepada Arif Nuryanta.

Masing-masing koper berisi uang USD 1 juta.

Pemberian Ariyanto pun disampaikan Wahyu Gunawan kepada Arif Nuryanta.

Saat itu, Arif Nuryanta meminta agar uang dimasukkan dalam satu koper.

"Tolong dijadikan satu koper," kata Arif Nuryanta kepada Wahyu Gunawan saat itu. 

Hakim nonaktif Djuyamto saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya mengaku ada penawaran uang senilai Rp 20 miliar kepada dirinya selaku majelis hakim yang mengadili perkara migor.

"Terkait ada penawaran Rp20 miliar, setelah pembacaan surat dakwaan, itu siapa yang menawarkan," tanya jaksa.

"Ada dari kolega kami tapi nggak saya sebutkan namanya," jawab Djuyamto.

Di persidangan Djuyamto klaim penawaran tersebut bukan dari Arif Nuryanta maupun Wahyu Gunawan.

Dalam kasus ini, advokat Marcella Santoso CS didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri (suami Marcella) dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut diberikan  Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Selanjutnya uang dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap masing-masing sejumlah Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.

"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelas Jaksa dalam dakwaannya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

  • Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews/ Bangkapos.com/ Tribun Jakarta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.