PROHABA.CO, JAKARTA - Usai menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan langkah lanjutan dengan menggelar serangkaian penggeledahan.
Langkah cepat ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kota Madiun pada Rabu (21/1/2026).
Dua lokasi utama yang digeledah adalah kediaman pribadi Maidi serta rumah orang kepercayaannya yang juga pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Proses penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, tindakan paksa itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1/2026), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang telah dimiliki,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik membawa sebuah koper yang berisi berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai dari lokasi penggeledahan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang maupun jenis mata uang yang diamankan.
Hal tersebut masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini belum berakhir.
KPK masih akan melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah titik lain di Kota Madiun untuk menelusuri lebih dalam jejak aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
KPK juga berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal pekan ini.
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Maidi diduga menerima aliran dana dengan total akumulasi mencapai Rp2,2 miliar melalui berbagai modus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan bahwa Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan dalih dana CSR untuk mempermudah perizinan akses jalan.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima setoran sebesar Rp600 juta dari pengembang properti PT Hemas Buana.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya pemotongan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Penyidik juga mendeteksi penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR).
Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Korupsi Madiun, Wali Kota Maidi dan 8 Orang Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Diamankan di Tengah Bencana Banjir
Baca juga: Sumur Dibor Sedalam 45 Meter Semburkan Gas di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Minta Dihentikan