Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
Tribungayo.com, TAKENGON - Fakta baru terungkap dalam sidang pembuktian perkara dugaan kredit fiktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang digelar di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (21/6/2026) kemarin.
Sebanyak tiga orang saksi mengungkap bahwa salah satu terdakwa, Account Officer (AO) Andika Putra, disebut memperoleh perlakuan berbeda dibanding AO lainnya dari pimpinan perusahaan perbankan syariah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut.
Pantauan TribunGayo.com, sidang yang berlangsung lebih dari empat jam itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH MH, dengan dua hakim anggota, Damecson Andripari Sagala SH dan Erik Oktiviansyah Dewa SH.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan BPRS Gayo, yakni Ariwantona dan Afri Windi selaku Account Officer, serta Ikhwanul Ikhsan sebagai admin administrasi.
Sementara itu, terdapat empat orang terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Andika Putra (AO), Deski Prata (staf notaris), Syukuria (audit internal), serta Aedy Yansyah (Plt Direktur Utama), yang hadir didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa terdakwa Andika Putra mengajukan sebanyak 966 kredit, dengan hampir 80 persen diantaranya dinilai bermasalah atau fiktif.
Dua saksi dari unsur AO menjelaskan bahwa setiap pengajuan kredit seharusnya melalui mekanisme survei lapangan, kelengkapan identitas calon nasabah seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, serta jaminan atau agunan lainnya.
Namun, para saksi mengaku kerap menerima penolakan pengajuan kredit akibat kelengkapan data yang dinilai bermasalah.
Berbeda dengan terdakwa Andika Putra, yang menurut saksi disebut mendapatkan kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Para saksi bahkan menyebut terdakwa Andika Putra kerap dianggap sebagai “anak emas” pimpinan BPRS Gayo saat itu.
Perbedaan perlakuan tersebut, menurut saksi, terlihat dari aspek kedisiplinan kerja, kemudahan pencairan pinjaman, hingga pemotongan gaji untuk uang makan dan kebijakan internal lainnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, saksi Ikhwanul Ikhsan selaku admin administrasi bertugas melakukan analisis kelengkapan dokumen calon nasabah sebelum proses akad kredit dilakukan.
Ikhwanul Ikhsan juga mengungkapkan bahwa pengajuan kredit oleh terdakwa Andika Putra kerap disampaikan kepadanya hanya secara lisan, untuk kemudian dilengkapi belakangan.
Meski demikian, ia mengaku tetap melampirkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi OJK kepada pimpinan dan melanjutkan proses akad pinjaman.
“Saya membuatkan akad atas pengajuan AO dan terkait persetujuan pencairan bukam di saya tapi dari pimpinan,” ujar Ikhwanul Ikhsan di hadapan Majelis Hakim.
JPU turut menegaskan adanya perbedaan dokumen pengajuan kredit antara terdakwa Andika Putra dan dua AO lainnya yang dihadirkan sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH MH kemudian mengajukan pertanyaan secara tegas kepada saksi terkait atas perintah siapa kemudahan pencairan kredit tersebut diberikan.
Menjawab pertanyaan itu, Ikhwanul Ikhsan mengaku bahwa dalam sebuah rapat internal, pimpinan pernah menyampaikan agar pengajuan kredit dari AO Andika Putra dipermudah.
“Izin Yang Mulia, dalam rapat ada disampaikan bahwa pengajuan pinjaman dari AO Andika dipermudah, ada yang bertanggung jawab,” katanya dalam persidangan.
Sidang pembuktian akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya, dengan fokus pada pendalaman keterangan saksi ahli dan penyidik dalam perkara tersebut. (*)