TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Madiun - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB
Pantauan di lokasi, sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam terparkir di sepanjang Gang 14, Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Seluruh kendaraan berpelat nomor wilayah Karesidenan Madiun tersebut masuk ke area rumah secara bergantian.
Selama proses penggeledahan, pagar rumah setinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat. Aktivitas aparat menarik perhatian warga sekitar yang terlihat berkumpul di depan rumah karena penasaran dengan kegiatan tersebut.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiunm Maidi, terkait pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Baca juga: OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan Terkait Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Sehari sebelumnya, Rabu (21/01/2026), KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Sekitar pukul 20.39 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari lokasi sambil membawa satu koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova hitam. Tak lama berselang, rombongan penyidik meninggalkan lokasi.
Rumah tersebut telah kosong dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK, AKBP Bayu Anuwar Sidigie Jabat Kapolres Situbondo
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Senin (19/01/2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/01/2026), KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR), sebagai tersangka.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari RR dan Rp 200 juta dari TM.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan korupsi bermula dari arahan pengumpulan uang yang diberikan MD sejak Juli 2025.
Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, PCNU Bondowoso: Semua Sama di Mata Hukum
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta,” terang Asep.
Uang tersebut diduga terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.
Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar, MD melalui TM diduga meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati,” jelas Asep.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh MD selama periode pertama menjabat, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
“Dalam perkara ini ditemukan pula Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Asep.