TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan mengungkap modus operandi para Pencuri kabel milik PLN di wilayah hukumnya.
"Modus operandinya dengan menurunkan kabel merek voxsel dan kabel listrik type AAACS (Alumunium Alloy Conductor Strengthened) mm yang sudah terpasang di tiang listrik," terang Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K, Kamis (22/1/2026).
"Kemudian memotong kabel tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi," sambung Kapolres.
Dari kasus pencurian ini, ada dua Laporan Polisi yang dilaporkan yakni dari PT PLN ULP Martapura dan PT PLN ULP Blambangan Umpu selaku Korban.
Kabel listrik milik PT PLN ULP Martapura yang berada di jalur jaringan sebelah kiri menuju ke Kab Oku Timur Sumsel tidak dialiri listrik.
Sementara kabel listrik milik PT PLN ULP Blambangan Umpu yang berada di Jalur jaringan sebelah kanan menuju ke Kab.Oku Timur Sumsel sudah dialiri arus listrik.
TKP berada di jalinsum (Jalan Lintas Tengah Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk tiga pencuri kabel PLN Senilai miliaran.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto,S.E menjelaskan, para pelaku mencuri kabel listrik milik PT. PLN Persero ULP (Unit Layanan Pelanggan) Blambangan Umpu dan PT PLN Persero ULP Martapura Sumatera Selatan.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang yang diamankan saat di rumah kontrakan yang berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan," beber Kapolres saat ekpose di Mapolsek Blambangan Umpu, Kamis (22/1/2026).
Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar, Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotabumi Ari Sumanto, Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto dan Team Leader Teknik PLN ULP Blambangan Umpu Asril Irawan hadir langsung dalam ekpose.
Tersangka inisial RA (31) dan RY (19) berdomisili Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Tersangka insial JY (22) berdomisili Km 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Kronologis kejadian diketahui Selasa 13 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Awalnya pelapor mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah terputus.
Setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata kabel listrik milik PT PLN ULP Martapura telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang.
Akibatnya mengalami kehilangan kabel listrik merek voxsel sekitar panjang 20 km setara dengan nilai Rp1 miliar.
Selain itu juga hilang kabel listrik Type AAACS panjang sekitar 4,5 km milik PT PLN ULP Blambangan Umpu senilai Rp125.550.000 (Rp125,5 jutaan).
Para pelaku rupanya juga menyasar kabel PLN di wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba.
Kronologis penangkapan petugas, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada Senin (12/1/2026) sekira pukul 18.30 WIB langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke TKP dan melakukan olah TKP.
Hasilnya pada pukul 23.30 WIB, petugas mengarah kesalah satu pelaku dengan menuju ke salah satu rumah kontrakan pelaku inisial RA.
Rupanya ada tiga orang di kontrakan tersebut dan aparat menemukan benda-benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT PLN tersebut.
Para pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik milik PLN yang berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rutan Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa sebilah senjata tajam jenis golok bergagang terbuat dari plastik warna hijau, sebilah senjata tajam jenis golok arit, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi yang sudah terpasang di gagang dan gagang gergaji besi.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan 45 gulungan kabel yang sudah dikupas, dua buah karung warna hijau yang berisikan kupasan kulit kabel.
Selanjutnya sepasang sarung tangan warna biru hitam yang bertuliskan 1000 V lalu 12 lembar karung plastik berbagai warna, dua motor tanpa Nomor Polisi, 252 gulungan kulit kabel yang sudah di kupas dan satu mobil Toyota Agya warna hitam.
"Para pelaku terancam dikenai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 7 tahun," jelas Kapolres.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)