Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang ilegal.
Kali ini, Dedi Mulyadi menyidak tambang ilegal yang berada di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa (20/1/2026) tengah malam.
Pada saat sidak, Dedi Mulyadi mendapati truk muatan yang masih beroperasi di jalanan menuju salah satu pertambangan di wilayah Subang tersebut.
Padahal, Dedi Mulyadi mengungkap perusahaan yang dimasuki truk tronton itu tambang ilegal dan sudah ditutup, bahkan dipasang garis polisi.
Dedi menduga bahwa perusahaan tambang ilegal itu masih beroperasi.
Temuan ini membuat Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM itu langsung turun tangan meski sudah tengah malam.
Dalam video yang dibagikan di Youtube pribadinya, Dedi Mulyadi langsung menegur sejumlah pekerja di penambangan berinisial PT A.B tersebut.
Diketahui perusahaan tersebut merupakan penambangan ilegal dan pengolahan batu menggunakan mesin pemecah batu (stone crusher) berlokasi di Kasomalang, Subang.
Seorang pekerja mengaku bahwa material hasil produksi perusahaan tambang itu diangkut ke wilayah Cikarang dan Bekasi.
Lalu, Dedi menegur sekuriti yang masih berjaga untuk mempertanyakan alasan masih beroperasi.
“Kan sudah di-police line, kenapa masih produksi?,” tanya Dedi Mulyadi tegas.
Kemudian sekuriti perusahaan tambang ilegal itu menjawab bahwa hal itu urusan manajemen.
“Siap, itu urusan manajemen pak,” jawab sekuriti.
Lalu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengoperasian kembali tambang ilegal tersebut bakal dipidanakan.
“Gak bukan urusan manajemen, besok saya pidana nih,” tegas Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar itu meluapkan kekesalannya karena perusahaan penambangan itu tetap beroperasi meski sudah disegel dan ditutup.
Pengoperasian penambangan itu dianggap selain merusak alam juga merusak jalan yang saat ini telah dibangun Pemprov Jabar.
“Jalan baru dibangun, dihajar lagi sama truk-truk besar (penambangan), rek nepikeun ka iraha atuh, rakyat nyamuk,” ujarnya.
Tak berhenti di sana, Dedi pun langsung meminta menemui penanggungjawab atau pemilik perusahaan tambang ilegal itu.
Saat masuk ke lokasi, Dedi Mulyadi mendapati sejumlah truk dan mesin yang beroperasi.
Ditindak Lanjut Polres Subang
Saat sidak, Dedi Mulyadi langsung berkoordinasi dengan Polres Subang.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono pun turun tangan melanjutkan penindakan berawal dari informasi langsung Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Saat petugas tiba di lokasi, Gubernur Jawa Barat telah berada di tempat dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan pengangkut material,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Dalam sidak dan hasil pengecekan, petugas menemukan 7 (tujuh) unit dump truck tronton berkapasitas ±24 m3, serta 19 (sembilan belas) unit dump truck berkapasitas ±8 m3, yang telah terisi material.
Dedi Mulyadi pun meminta seluruh material yang telah dimuat ke dalam kendaraan angkut diperintahkan untuk diturunkan kembali sebelum dilakukan penutupan kegiatan secara total.
Sebagai tindakan tegas, Kasat Reskrim bersama Unit III Tipidter Polres Subang melakukan penghentian seluruh aktivitas operasional serta pemasangan garis polisi di area stone crusher plant PT A.B. guna mencegah adanya kegiatan lanjutan.
"Perusahaan tersebut kami hentikan untuk tidak beroperasi dan kami pasang garis polisi di gerbang pintu masuk lokasi tambang tersebut," ujarnya.
Kemudian AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam terkait dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
"Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Subang akan terus berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan," tegasnya.
AKBP Dony menegaskan penindakan perusahaan tambang ilegal tersebut bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak Polri juga berkomitmen menindak setiap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum serta berdampak terhadap ketertiban umum dan lingkungan.
(*)
# Gubernur Jawa Barat # Dedi Mulyadi # MURKA # Tambang Ilegal # Subang # Ancaman # Pidana #