Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Ribuan honorer di Provinsi Bengkulu telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Ribuan honorer tersebut kini resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Seiring perubahan status tersebut, muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13.
Status PPPK Paruh Waktu dalam Regulasi ASN
Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu tergolong sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Sementara itu, pemberian THR dan gaji ke-13 umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam PP tersebut, penerima THR dan gaji ke-13 biasanya merupakan ASN yang berstatus aktif, termasuk PPPK.
BKAD Bengkulu Masih Menunggu PP Terbaru
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu PP terbaru terkait THR dan gaji ke-13.
“Untuk THR kita masih menunggu PP nya, biasanyan setiap tahun Kementerian Keuangan selalu memberikan PP untuk pemberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14,” ungkap Tommy saat diwawancarai TribunBengkulu.com di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (22/1/2026) pukul 11.06 WIB.
Tommy menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima regulasi atau aturan terkait THR dan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Belum Dianggarkan dalam APBD 2026
Terkait hal tersebut, lanjut Tommy, BKAD Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Karena regulasi belum ada, mungkin seluruh daerah juga sama, jadi kita belum mengalokasikan nya (THR dan Gaji ke-13, red) di APBD 2026 ini, kita masih menunggulah regulasi nya ini seperti apa dari Kemenpan-RB nanti,” jelas Tommy.
4.367 PPPK Paruh Waktu Masuk Tahap Pengikatan Kerja
Untuk diketahui, sebanyak 4.367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memasuki tahap pengikatan kerja.
Ribuan eks tenaga honorer yang kini berstatus aparatur sipil negara tersebut mulai menandatangani perjanjian kerja sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa proses penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut dilakukan mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar.
“Penandatanganan perjanjian kerja sudah dimulai sejak Senin, tanggal 12 Desember, dilanjutkan pada 13 dan 14 Desember. Karena jumlahnya mencapai 4.367 orang, maka jadwal kita bagi dalam beberapa sesi,” ungkap Sri Hartika ditemui di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (13/1/2026) pukul 11.45 WIB.
Jadwal dan Lokasi Penandatanganan Kontrak
BKD Provinsi Bengkulu membagi jadwal penandatanganan kontrak berdasarkan formasi dan lokasi.
Formasi teknis dilaksanakan pada 12–14 Desember 2024 dalam enam sesi dan bertempat di Gedung Serbaguna Kompleks Kantor Gubernur Bengkulu.
Sementara itu, formasi guru dijadwalkan pada 19–21 Desember 2024 dan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
Ketentuan Penempatan Kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, terdapat ketentuan tegas terkait lokasi penugasan.
Sri Hartika menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib tetap bekerja di unit kerja asal saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“Ketika SK PPPK Paruh Waktu sudah diterima, mereka tetap bekerja di tempat semula. Tidak diperbolehkan pindah ke unit kerja lain tanpa dasar kebijakan resmi,” tutur Sri.
Namun demikian, BKD membuka peluang pengecualian apabila terdapat kebijakan pimpinan atau penugasan khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Misalnya penugasan dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau penugasan khusus membantu masyarakat, seperti di rumah sakit untuk memperlancar layanan BPJS Kesehatan. Itu dimungkinkan, selama ada perintah resmi dari pimpinan,” jelas Sri.
Peran PPPK Paruh Waktu di Media Sosial
Selain tugas administratif, BKD Provinsi Bengkulu juga menekankan peran PPPK Paruh Waktu dalam mendukung penyebaran informasi pembangunan daerah.
Para pegawai diminta aktif menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, khususnya terkait program “Bantu Rakyat”.
Sri Hartika mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti akun media sosial resmi pimpinan daerah, seperti Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta akun resmi BKD Provinsi Bengkulu.
“Dengan mem-follow akun resmi, mereka dapat membagikan informasi yang valid dan terpercaya, sekaligus membantu menangkal hoaks di tengah masyarakat,” tutup Sri.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini