Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam sebuah press conference yang digelar di Aula BNNP Bengkulu pada Kamis (22/1/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: 79/L.7.11/Enz.101/2026, dengan tersangka atas nama Gusti Jaya bin Jamud.
Jenis dan Jumlah Barang Bukti Narkotika
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Alexander S. Soeki, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yakni sabu dan ekstasi.
“Barang bukti sabu yang semula disita sebanyak 10,10 gram, setelah dilakukan penyisihan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, maka yang dimusnahkan hari ini sebanyak 9,16 gram,” ucap Alexander.
Sementara itu, untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi, Alexander menjelaskan awalnya disita seberat 3,62 gram.
“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 2,04 gram,” jelas Alexander.
Pemusnahan Barang Bukti Non-Narkotika
Selain narkotika, BNNP Bengkulu juga memusnahkan barang bukti non-narkotika berupa dua unit handphone android merek Oppo warna biru.
Handphone tersebut diketahui digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Awal Pengungkapan Kasus
Alexander mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Pada Minggu, 4 Januari 2026, anggota kami menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Gambir, Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Alexander.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Medi.
Pasal yang Dikenakan
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini BNNP Bengkulu menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka tersebut turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
Ajakan Peran Aktif Masyarakat
Di akhir kegiatan, Alexander mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami memohon dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, demi mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba,” pungkas Alexander.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini