TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ada dua tersangka yang ditangkap dari dua lokasi berbeda namun keduanya saling berkaitan.
Tersangka pertama yang diamankan yakni RJ, 38 tahun, diamankan pada Senin sore (19/1/2026) di Jalan Poros PT EMA, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pria yang sehari-hari ini berkerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
"Setelah kita geledah petugas menemukan 7 paket diduga sabu," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui IPTU Dendy Gusrianto pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (22/1/2026).
Barang bukti lainnya yang juga didapat yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2.000.000, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone Android serta tas dan dompet yang digunakan tersangka.
Baca juga: Pedagang Ikan di Dumai Ditangkap Polisi, Ternyata Punya Barang Haram Ini
Baca juga: Gubernur Riau Hingga Wali Kota Madiun, Ini 7 Kepala Daerah yang Kena OTT KPK di Era Prabowo
Hasil tes urine terhadap tersangka R J (38) menunjukkan positif metamfetamina. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B.
Petugas telah melakukan pengembangan dan pengerjaan kepada yang bersangkutan.
Bila RJ ditangkap pada Senin sore, maka SB, 19 tahun, warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu ditangkap pada Senin malam.
Dari SB, pihak kepolisian mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 8,74 gram.
"SB diamankan disebuah tempat pangkas rambut yang berada di Desa Muara Jaya," katanya.
SB belum memiliki pekerjaan. Ia diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam pemeriksaan, SB mengakui barang haram tersebut didapat dari RJ yang sebelumnya sudah diamankan.
"Berdasarkan keterangan tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan (RJ), diketahui adanya keterlibatan SB dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kepenuhan Hulu," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.