BANGKAPOS.COM -- Pengusaha ternama di Sumatera Selatan, Kemas Haji (KMS H) Abdul Halim Ali atau Haji Halim meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026).
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Palembang ini sebelumnya mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis sejak Rabu dini hari (21/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haji Halim sempat mendapatkan perawatan intensif setelah dilarikan ke ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), sebelum kemudian dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) pada sore harinya.
Kabar wafatnya Haji Halim dibenarkan oleh anggota DPRD Sumatera Selatan, Syaiful Islam.
"Iya benar meninggal, sekitar 15 menit yang lalu," kata Syaiful Islam.
Ia mengaku menerima informasi tersebut dari rekan-rekannya yang berada di RS Siti Fatimah Al Azhar Palembang. Menurutnya, jenazah almarhum rencananya akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Dr M Isa, Palembang.
"Saya baru keluar rumah sakit tadi, dan dikabarkan baru tadi meninggal, dan saya mau ke rumah sakit lagi" paparnya.
Baca juga: Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan
Pernyataan serupa juga disampaikan Heri, salah satu orang kepercayaan keluarga Haji Halim. Ia memastikan bahwa tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan tersebut telah berpulang.
"Benar meninggal dunia, sekarang kami mau mempersiapkan di rumah duka," pungkasnya.
Haji Halim dikenal sebagai figur berpengaruh yang disegani lintas daerah. Kediamannya di Jalan Dr M Isa kerap menjadi tempat kunjungan tokoh-tokoh penting nasional, mulai dari pejabat negara hingga petinggi TNI dan Polri.
Meski memiliki kekuatan ekonomi besar, ia juga dikenal sebagai sosok filantropis. Berbagai kegiatan sosial kerap dilakukannya, mulai dari pembangunan masjid dan sekolah hingga penyaluran zakat dan bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu.
Di masa senjanya, perjalanan hidup Haji Halim juga diwarnai proses hukum. Ia tengah menghadapi kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung–Tempino, yang disebut merugikan negara hingga Rp127 miliar.
Di tengah situasi tersebut, pihak keluarga sebelumnya sempat memohon doa dari masyarakat agar kondisi kesehatan Haji Halim membaik.
"Saat ini beliau masih memerlukan pemantauan ketat tim medis. Kami mohon doa agar beliau diberikan kesembuhan," pungkas RHA Rasyidi (Cek Adi), perwakilan keluarga.
Di balik kabar wafatnya, Haji Halim dikenal sebagai sosok pengusaha besar yang membangun kerajaan bisnis melalui PT Gajah Meranti. Selama puluhan tahun, gurita usahanya menjadi salah satu penopang perekonomian Sumatera Selatan.
Bisnis utama Haji Halim meliputi perkebunan kelapa sawit dan karet dengan ribuan hektar lahan serta pabrik pengolahan mandiri. Namanya juga lekat dengan industri pertambangan batu bara, properti dan real estate strategis di Kota Palembang, hingga sektor jasa dan transportasi yang menopang rantai distribusi bisnisnya dari hulu ke hilir.
Permintaan terakhir Kms (Kemas) H Abdul Halim atau Haji Halim sebelum wafat di tengah kasus yang menjeratnya tak kesampaian terungkap.
Diketahui pengusaha legendaris asal Sumatera Selatan meninggal dunia pada hari ini, Kamis (22/1/2026) di usia 88 tahun.
Sebelum tutup usia, kondisi kesehatan Haji Halim sempat turun drastis sejak Rabu dini hari (21/1/2026).
Crazy Rich Palembang itu sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang hingga Kamis (22/1/2026) siang.
Namun sebelum menghembuskan nafas terakhir, Haji Halim sempat mengungkap keinginannya.
Saat itu ia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk meminta izin keluar negeri agar dirinya dapat menjalani pengobatan medis.
Saat itu Ia sempat hadir langsung meski dengan bantuan alat medis dan meminta kesempatan untuk berobat demi kesembuhan sekaligus menjamin akan tetap mengikuti proses hukum guna mengungkap kebenaran.
"Saya tidak akan menutupi kebenaran. Semoga saya dapat keadilan di sini," ujar H Halim.
Ketua tim penasihat hukum H Halim, Jan Samuel Maringka mengatakan permintaan khusus itu disampaikan oleh kliennya karena sampai saat ini masih melakukan pengobatan.
"Klien kami ingin melakukan pengobatan. Selama ini secara berkala melakukan treatment, di usia 88 tahun hidupnya bergantung dengan alat-alat medis, tiba-tiba di persidangan mendapat pencegahan, " ujar Jan Maringka.
Pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan lebih lanjut.
"Tadi majelis hakim mengingatkan kembali kami agar bersurat, supaya Kejaksaan memberikan kesempatan H alim untuk mendapatkan pengobatan. Kami harap pak Haji Halim bisa sembuh dan menyampaikan kebenaran ," tegasnya.
(Sripoku/Tribun Sumsel/Bangkapos.com)