TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melakukan ekspose hasil riset keterbukaan informasi anggaran (KIA) untuk 12 Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau Kamis (22/1/2026) di Pekanbaru.
Hadir dalam ekspose ini Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kadis Kominfo Riau, Koordinator Fitra Riau Tarmidzi, Peneliti Fitra Riau Gusmansyah dan perwakilan dari NGO.
Fitra Riau merilis hasil riset Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Provinsi Riau pada 2025 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data perbandingan KIA 2024–2025 menunjukkan nilai KIA Provinsi Riau turun dari 0,82 pada 2024 menjadi 0,70 pada 2025.
Menurut Deputi Koordinator dan Manager Knowledge Management di FITRA Riau Gusmansyah penurunan ini menjadi sinyal melemahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan dan publikasi informasi anggaran daerah.
"Meski masih berada di posisi tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota se-Riau, tren penurunan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan anggaran belum sepenuhnya mengakar sebagai sistem yang baku,"ujar Gusmansyah.
Transparansi dinilai masih bergantung pada kebijakan pimpinan dan unit tertentu, bukan pada standar yang mengikat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Tidak hanya di tingkat provinsi, sebagian besar kabupaten dan kota di Riau juga menunjukkan kondisi stagnan bahkan mengalami kemunduran indeks.
Baca juga: Rp16,98 Miliar SPPD Jadi Temuan, Fitra Riau Sebut Perjalanan Dinas Masih Jadi Ladang Pemborosan
Baca juga: FITRA Riau: Reformasi Tata Kelola Seluruh BUMD
Kabupaten Kepulauan Meranti, misalnya, turun dari 0,08 menjadi 0,01. Kabupaten Rokan Hulu merosot dari 0,47 menjadi 0,20, sementara Kabupaten Siak turun dari 0,41 menjadi 0,26.
Penurunan juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir dari 0,41 menjadi 0,17, Kabupaten Kampar dari 0,35 menjadi 0,30, serta Kabupaten Rokan Hilir dari 0,40 menjadi 0,39.
"Sejumlah daerah tersebut kini berada dalam kategori indeks rendah, mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi anggaran di tingkat lokal,"jelas Gusmansyah.
Sementara itu, beberapa daerah memang mencatatkan peningkatan indeks, seperti Kota Pekanbaru yang naik dari 0,16 menjadi 0,53, serta Indragiri Hulu dan Bengkalis yang juga mengalami kenaikan.
Namun, peningkatan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menutupi penurunan di daerah lain, sehingga secara regional rata-rata keterbukaan anggaran di Riau belum menunjukkan kemajuan berarti.
Dokumen evaluasi KIA 2024–2025 menegaskan, keterbukaan informasi anggaran di Riau masih bersifat sporadis, sektoral, dan rapuh. Praktik keterbukaan belum institusionalisasi secara kuat dalam sistem pemerintahan daerah.
"Ketika terjadi perubahan kebijakan, tekanan fiskal, atau pergeseran prioritas anggaran, keterbukaan informasi justru menjadi aspek yang paling mudah dikorbankan,"jelas Gusmansyah.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan di tengah tekanan fiskal yang meningkat, akibat pemangkasan dana transfer pusat, tingginya ketergantungan pada Dana Perimbangan, serta meningkatnya belanja wajib daerah.
"Dalam situasi tersebut, keterbukaan informasi anggaran seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,"tegasnya.
Namun, hasil penilaian menunjukkan, keterbukaan anggaran di Riau belum dipahami sebagai kewajiban hukum dan strategi pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Keuangan Negara, serta regulasi turunannya.
Sementara menanggapi hasil ini, Sekdaprov Riau mengatakan pihaknya di Pemprov Riau sudah menjalankan dengan terus berbenah karena masukan dari Fitra tersebut.
"Ada yang sudah kami jalankan, misalnya untuk pertanggungjawaban. Kami melakukan perbaikan sebagai responsif, Kami coba bergeser dari reaktif ke responsif,"ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)