TRIBUN-MEDAN.COM -Setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang dinilai berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025, kini pemerintah pusat juga mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar di provinsi Lampung yang sebelumnya tercatat atas nama enam anak usaha PT Sugar Group Company (SGC).
Pencabutan itu dilakukan lantaran HGU atas nama 6 entitas anak usaha PT SGC itu berdiri di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini Landasan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin yang dikelola TNI AU.
Pemerintah pusat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan pencabutan HGU dilakukan berdasarkan temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2019, dan 2022.
Setelah dilakukan rapat koordinasi lintas lembaga dan mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP, akhirnya sertifikat HGU tersebut dicabut.
"Dari rapat tadi Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan Cq TNI AU kami nyatakan dicabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan pabrik gula," kata Nusron saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Kata Nusron, HGU itu tercatat atas nama enam perusahaan yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, PT SIL.
Menurut dia, ke enam perusahaan itu seluruhnya tergabung dalam satu grup yang sama yakni PT Sugar Group Company (SGC).
"Untuk selanjutnya nanti akan kami serahkan kepada yang berhak yaitu Kemhan Cq TNI Angkatan Udara," ucapnya.
"Total nilainya menurut LHP (Laporan hasil pemeriksaan) BPK sekitar Rp 14,5 triliun," sambungnya.
Setelah HGU dicabut, lahan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan, untuk dikelola TNI Angkatan Udara.
TNI AU pun akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.
Baca juga: PEMERINTAH Cabut HGU 85.244 Hektar Lahan yang Dikuasai PT SGC, Kejagung dan KPK Selidiki Pidananya
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung.
Padahal lahan tersebut milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Febrie menyebut penyelidikan ini guna mengusut unsur pidana. Pengusutannya berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dibalik penerbitan sertifikat HGU ini kepada PT SGC.
"Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Karena itu, terang Asep, KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU.
"Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,"ujarnya.
(*/Tribun-medan.com)