PROHABA.CO, PRINGSEWU - Kasus penikaman yang terjadi di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Senin (19/1/2026) siang menyita perhatian publik.
Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial HP (24) yang nekat melakukan tindakan brutal terhadap Dwi Yayan Tohari (35), suami dari perempuan yang menjadi pujaan hatinya.
Peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV, memperlihatkan bagaimana korban sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya terjatuh akibat luka serius di bagian leher setelah ditikam oleh pelaku.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, Selasa (20/1/2026).
Aksi ini sontak menimbulkan kepanikan warga sekitar dan kemudian viral di media sosial.
Motif di balik penikaman ini terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati setelah cintanya kepada istri korban ditolak.
Sejak awal Januari 2026, pelaku mulai mengenal istri korban ketika menumpang mobil dan meminta nomor telepon.
Sejak saat itu, ia kerap menghubungi sang istri melalui WhatsApp serta beberapa kali mendatangi toko milik korban,” ujar Ramon, Selasa (20/1/2026).
Namun, semua upaya pendekatan tersebut tidak pernah mendapat balasan positif.
Istri korban menegaskan bahwa dirinya hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa.
Baca juga: Truk TNI Alami Kecelakaan Tunggal di Bireuen, Satu Perwira Gugur
Baca juga: Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Mahasiswa IT Jadi Tersangka, Motif Cinta Ditolak
Situasi semakin memanas ketika pada Senin pagi, pelaku berpapasan dengan istri korban di Pasar Pagelaran.
Dalam pertemuan itu, istri korban meminta agar pelaku tidak lagi mendatangi tokonya.
Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku dan sakit hati yang merasa cintanya ditolak mentah-mentah.
Bahkan, menurut keterangan polisi, pelaku sempat melontarkan ancaman akan melukai korban.
Ancaman itu kemudian benar-benar diwujudkan beberapa jam kemudian ketika pelaku mendatangi toko korban di Pasar Sarinongko.
Saat itu, korban Dwi Yayan Tohari sedang duduk di meja kasir.
Tanpa banyak bicara, ia langsung menikam leher korban dengan sebilah pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian leher serta luka lecet pada kaki.
Ia segera dilarikan ke RS Surya Asih untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga: Juru Parkir Bacok Pekerja Kafe di Solo karena Cinta Ditolak, Tiga Orang Terluka
Baca juga: Cinta Ditolak, Wanita di Lampung Dibakar Hidup-Hidup Oleh Pria Kenalannya, Sempat Dibuntuti & Cekcok
Baca juga: Gegara Cinta Ditolak, Siswi 16 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Lamongan, Dibunuh Teman Sekolah