Pengangkatan SPPG Menjadi PPPK Belum Tepat, DPRD Tasikmalaya Singgung Keadilan Guru Honorer
January 22, 2026 06:11 PM

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Usulan pengangkatan pekerja inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai pro kontra.

Keberatan disampaikan sejumlah pihak, terutama guru honorer, yang merasa mereka lebih layak diprioritaskan.

Sementara menurut anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, hal itu  tidak tepat dan belum ada urgensi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, bahkan menganggap pengangkatan SPPG menjadi PPPK  bakal memicu gejola dan kecemburuan bagi pegawai honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Asep menyebut masih banyak guru honorer yang belum cukup dari sisi kesejahteraan atau gajinya.

Baca juga: Forum Guru Honorer Kabupaten Tasik Prihatin Kebijakan Pegawai SPPG Bisa Diangkat PPPK

“Kalau saya boleh katakan SPPG itu belum urgensi untuk diangkat PPPK. Sementara guru honorer yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi masih menjadi masalah di daerah, kenapa bukan ini saja yang diselesaikan,” ucap Asep dikonfirmasi TribunPriangan.com, Kamis (22/1/2026).

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terkait pengangkatan SPPG menjadi PPPK di seluruh daerah.

Menurutnya, pemerintah harus melihat permasalahan yang memang menjadi perhatian bersama yaitu PPPK paruh waktu yang belum selesai seluruhnya. 

Untuk itu kebijakan ini perlu dikaji ulang karena akan mengusik rasa keadilan.

"Khususnya bagi guru honorer dan pegawai paruh waktu yang ada di dinas lain," ujarnya.

Asep mengungkapkan walaupun kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK ini sudah dibuat Perpres oleh pemerintah pusat, nanti akan dinilai oleh publik. 

“Makanya biar masyarakat atau publik yang menilai, bahwa ada ketidakadilan yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal konteks ini,” kata Asep. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.