Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya terus memburu anggota komplotan maling motor yang sempat viral video medsos karena dipergoki mencuri motor milik pedagang daging ayam potong keliling di permukiman Jalan Margorukun Gang 7, Gundih, Bubutan, Surabaya, pada Selasa (20/1/2026) kemarin.
Sebelumnya, seorang pelaku maling motor berinisial TN (23) warga Bangkalan, Jatim, berhasil ditangkap warga karena kepergok mencuri Motor Honda Supra X 125 bernopol L-4457-HO, milik pedagang daging ayam potong.
Menurut Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, Pelaku TN tidak beraksi sendirian dalam aksi pencurian motor di permukiman tersebut.
Pelaku TN berkomplot dengan seorang temannya berinisial DA yang bertindak sebagai joki motor sarana aksi.
Namun, pada saat Pelaku TN dipergoki dan ditangkap oleh warga, temannya DA berhasil kabur lebih dulu.
Kini, lanjut Sandi, pihaknya sedang mengejar pelaku lain; DA, bahkan namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jaringan Curanmor di Tuban Terbongkar, 6 Motor Dikembalikan ke Pemilik
"Sudah identitasnya sudah diketahui ya untuk DPO masih didalami masih dikejar oleh tim opsnal kami, identitasnya sudah jelas dan sudah sesuai dengan keterangan pelaku sudah kami dapatkan nama dan alamatnya," ujarnya, pada Kamis (22/1/2026).
Sandi Putra menambahkan, Pelaku TN sempat mengaku selama diinterogasi pernah mencuri di permukiman wilayah Surabaya Utara sebanyak dua kali.
Beberapa kendaraan motor hasil curian selalu dijual ke seorang rekan kenalan penadah di kawasan Kabupaten Bangkalan Jatim. Satu unit motor curian jenis matik dijual kisaran harga Rp1-3 jutaan.
Uangnya dibagi dengan seorang temannya berinisial DA yang turut membantu Pelaku TN menjalankan aksi pencurian motor. Benar, Pelaku TN, tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu seorang temannya.
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan pernah beraksi 2 kali dan biasa dijual ke kawasan tersebut. Iya kisaran segitu (harganya)," pungkasnya.
Di lain sisi, Pelaku TN (23) mengatakan, dirinya pernah dua kali ditahan atas kasus yang sama yakni curanmor.
Pada tahun 2022 dan 2023 setelah mencuri di Kecamatan Semampir, dan ditangkap Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Dulu dihukum 1,2 bulan tahun 2022. Kedua tahun 2023 dihukum 1,3 bulan," ujar Pelaku TN, saat diinterogasi Kompol Sandi.
Pelaku TN mengaku pernah menjual motor curian ke Pulau Madura kisaran Rp500 ribu. Uang tersebut dibagi berdua dengan seorang temannya.
Saat ditanyai mengenai tata cara menjual motor curian tersebut, Pelaku TN berdalih tidak mengetahuinya. Karena, yang menjualkan motor curian tersebut, adalah temannya DA.
"Dulu teman saya yang jual. Penadahnya saya gak kenal. Gak ditemukan pembeli, jadi tunggu di warung daerah Alang-alang," katanya.
Kemudian, Pelaku TN mengaku, dirinya sengaja mencuri motor di kawasan tersebut, karena terdesak untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya pakai kunci T curi motor. Rencana buat bayar utang dan makan sehari-hari. Punya utang Rp150 ribu," pungkasnya.
Sebelumnya, Korban Nurul Rohmah baru menyadari motornya menjadi sasaran pencurian setelah dibangunkan para tetangganya.
Karena, pada saat itu, dirinya sedang beristirahat tidur di dalam rumah.
Setelah mendengar kegaduhan teriakan para tetangga di depan rumah, ternyata ia telah melihat seorang pelaku sudah membawa kabur motornya.
Namun, sebelum bergabung membawa kabur motor tersebut, si pelaku sudah lebih dahulu disergap oleh para pelajar SMK yang sedang nongkrong di dekat lokasi.
Ternyata, para warga cuma berhasil menangkap seorang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Sedangkan pelaku lainnya yang bertugas sebagai joki motor sarana aksi, berhasil kabur.
"Motor Supra X. Sudah terkunci setir. Yang lihat tentangga saya. Dia dijapri anaknya; pak kayaknya ada orang mencurigakan motor mio putih mondar-mandir. Saat mau difoto motor mio putihnya, ternyata motor saya sudah dibawa," ujar Nurul Rohmah.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polrestabes Surabaya melansir data jumlah kasus pencurian motor (curanmor) sepanjang tahun 2025, dalam Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Kota Surabaya Tahun 2025, pada Rabu (31/12/2025).
Jumlah kasusnya, tercatat sekitar 600 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Sedangkan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sejumlah 472 orang.
Polrestabes Surabaya senantiasa terus berkomitmen menindaklanjuti dan menyelidiki setiap laporan yang dunia oleh masyarakat. Terutama kasus curanmor.
Bahkan, Polrestabes Surabaya juga memastikan motor hasil curian para pelaku yang berhasil ditemukan dalam sebuah penyelidikan kasusnya, bakal diserahkan secara gratis kepada para korban.
Nah guna melancarkan program pelayanan pengembalian motor hasil curanmor, Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 1.050 unit motor hasil pengungkapan kasus curanmor.
Agenda 'Bazar Ranmor' tersebut dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi di Mapolrestabes Surabaya. Sesi pertama, dimulai pada Tanggal 21 hingga 23 Januari 2026, setelah itu dilanjutkan sesi kedua pada Tanggal 26 hingga 30 Januari 2026 mendatang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, bazar ini menjadi ruang untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar dapat mengambil kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Masyarakat cukup datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa bukti kepemilikan resmi, seperti BPKB, STNK, atau dokumen tilang, masyarakat bisa memeriksa dan mengambil motor secara langsung
"Silakan pemilik datang sendiri, bawa dokumennya. Kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya dan tanpa melalui perantara," ujar mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim itu.