Kasus Pemerasan di Kemnaker, Putri Citra Patok Tarif Rp 1,5 Juta Untuk Urus Izin TKA Asal China
January 22, 2026 06:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Putri Citra Wahyoe, terdakwa kasus pemerasan  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) disebut mematok biaya tertentu untuk pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Putri disebut mematok harga sebesar Rp 1,5 juta khusus untuk TKA asal China dan Rp 500 ribu untuk TKA di luar China.

Hal itu diungkapkan saksi Sopian Hadi, pegawai perusahaan agen pengurusan izin TKA di PT Wijaya Nusa Sukses dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Sopian mengatakan, informasi ihwal permintaan uang untuk izin TKA itu dari terdakwa Putri.

Baca juga: KPK Buru Aset Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA yang Belum Ditahan

"Saudara mengetahui adanya permintaan uang ini dari siapa?" tanya Hakim.

"Dari Bu Putri," jawab Sopian.

Lebih lanjut Sopian menerangkan bahwa pada akhirnya perusahaannya terpaksa mentransfer uang kepada Putri untuk mempercepat perizinan TKA yang mereka urus.

Baca juga: Saksi Ungkap Nama Pejabat Kemnaker Diduga Terima Setoran Miliaran dalam Kasus Pemerasan TKA

Pasalnya, kata dia, sebelum menjalin komunikasi dengan Putri, proses perizinan TKA yang mereka bawa berjalan cukup lama.

"Jadi permintaan dari perusahaan gimana supaya kerjaanya cepat beres gitu," ucap Sopian.

"Saudara merasa bahwa pekerjaan saudara ini tidak selesai kemudian saudara menghubungi Bu Putri langsung?" tanya Hakim.

"Iya," ujar Sopian membenarkan.

Kemudian Sopian pun menceritakan hasil komunikasi yang ia lakukan dengan Putri saat itu.

Dia mengatakan bahwa dia menghubungi nomor kontak Putri yang sebelumnya dia peroleh dari temannya sesama agen tenaga kerja yang bernama Suhada.

Saat itu, kata Sopian, Putri menjelaskan untuk perizinan tenaga kerja, terdapat tarif tertentu yang harus dibayarkan.

Dia menjelaskan, saat itu Putri memasang tarif Rp 1,5 juta untuk perizinan TKA warga negara (WN) China.

Sedangkan untuk TKA non-China dikenakan harga sebesar Rp 500 ribu per orang.

"Ketika ditelepon yang terima Bu Putri langsung, apa jawabannya?" tanya Hakim.

"Ya kalau mau izin untuk satu TKA China Rp 1,5 juta, kalau di luar China atau lain dari China Rp 500 ribu," ucap Sopian.

"Itu jawaban langsung dari Bu Putri? Sedangkan saudara tahu bahwa untuk pengurusan ini tidak ada biaya, tidak ada biaya resmi yang dikeluarkan?" cecar Hakim.

"Tahu bu," kata Sopian.

Sopian pun kembali menegaskan, bahwa tujuannya membayar Putri dengan tarif yang sudah ditentukan agar proses perizinan TKA yang dia bawa bisa cepat diselesaikan.

"Betul untuk percepatan itu," kata Sopian.

9 Orang Dijerat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.

Dalam perkara ini, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker didakwa memanfaatkan kewenangan pengesahan RPTKA untuk meminta sejumlah uang dari perusahaan atau agen pengurusan tenaga kerja asing.
 
Pemerasan diduga dilakukan agar proses RPTKA dipercepat atau disetujui, meski secara aturan pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.

Dalam kasus ini ada 9 orang yang dijerat KPK, delapan orang kini berstatus terdakwa, satu orang masih berstatus tersangka.

Daftar 8 Terdakwa:

  • Suhartono – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker
  • Haryanto – Pejabat di Kemnaker (termasuk Dirjen Binapenta)
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker
  • Devi Anggraeni – Koordinator/Dir PPTKA periodenya berpindah
  • Gatot Widiartono – Koordinator di Direktorat Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing
  • Putri Citra Wahyoe – Staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK
  • Jamal Shodiqin – Staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK
  • Alfa Eshad – Staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK

Tersangka:

  • Heri Sudarmanto – mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.