TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan sepasang kekasih di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Januari 2026.
Kecamatan Gunung Raya terletak di bagian selatan Kabupaten Kerinci, Jambi. Jaraknya dari pusat pemerintahan kabupaten (Siulak).
Lokasinya adalah sekitar 46,9 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 1,5 jam melalui jalur darat dari pusat Kabupaten Kerinci.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan saksi di lapangan.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Gunung Raya dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi.
Korban bernama Hasna Yanti melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan di Desa Pelayang, Kecamatan Gunung Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang terekam jelas saat melancarkan aksinya.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah NH (49), seorang perempuan yang diketahui berstatus janda.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Dari hasil pemeriksaan awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian tersebut dilakukan bersama kekasihnya, NS alias Ndong (50).
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan NS di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus mengembangkan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa.
Wakil Kepala Polres Kerinci, Kompol Eko Prastyo Departa, didampingi Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara nekat pada siang hari, saat kondisi sekitar lokasi relatif sepi.
“Pelaku beraksi di siang bolong. Rekaman CCTV sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menganalisis ciri-ciri kedua pelaku sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” ujar Kompol Eko saat konferensi pers di ruang Humas Polres Kerinci, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum melakukan aksi curanmor, kedua pelaku baru saja pulang berekreasi dari objek wisata Danau Lingkat.
Saat melintas di Desa Pelayang, NS melihat sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci.
Melihat situasi yang dianggap aman, NS langsung melancarkan aksinya dengan memutus dan menyambung kabel kontak hingga sepeda motor berhasil dihidupkan. Sementara itu, NH berperan mengawasi keadaan sekitar sambil menunggu di atas sepeda motor milik mereka.
“Perannya terbagi. Pelaku perempuan mengawasi situasi, sedangkan pelaku laki-laki mengeksekusi pencurian dan membawa kabur sepeda motor, lalu diikuti oleh pelaku perempuan,” jelas Kompol Eko.
Usai berhasil membawa kabur sepeda motor, kedua pelaku menjual kendaraan hasil curian tersebut di wilayah Padang Aro dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh keduanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengungkap fakta bahwa NS merupakan residivis kasus curanmor dan baru menghirup udara bebas sekitar empat bulan lalu.
“Pelaku NS adalah residivis kasus serupa. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kompol Eko.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prastyawan, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak. Berkat kerja sama masyarakat dan informasi yang akurat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kondisi terkunci dengan baik, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Veri Prastyawan.
Baca juga: Viral Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Tanjabtim, Pengendara Motor Meninggal usai Tabrak Mobil Truk