Optimalisasi Pajak, Samsat Belu Dorong Kepatuhan Showroom Soal Mutasi Kendaraan
January 22, 2026 07:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - UPTD Pendapatan Wilayah (Samsat) Kabupaten Belu mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengusaha dan pemilik showroom kendaraan bermotor bekas agar mematuhi ketentuan mutasi masuk dan balik nama kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Imbauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Selain melakukan sosialisasi, Samsat Belu secara resmi menyampaikan imbauan tersebut melalui surat Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu, Stanis Laus Moat, tertanggal 20 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 900.1.13.1/014/UBPAD5 yang diterima POS-KUPANG.COM, Stanis Laus Moat meminta agar setiap kendaraan bermotor yang diperjualbelikan, khususnya yang berasal dari luar wilayah NTT, terlebih dahulu dilakukan mutasi masuk ke wilayah NTT, khususnya Kabupaten Belu, serta segera diurus proses balik nama.

Baca juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Motivasi Kadet Mahasiswa Unhan Ben Mboi Belu NTT

“Ketentuan ini wajib dilaksanakan karena sesuai dengan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan bermotor dari luar wilayah NTT tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi di wilayah NTT,” tegas Stanis, Kamis (22/1/2026). 

Dikatakan, kebijakan tersebut tidak hanya semata-mata bertujuan menertibkan administrasi kendaraan bermotor saja.

Bahkan, tujuan lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Kami berharap para pengusaha showroom kendaraan bermotor dapat menindaklanjuti imbauan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, baik Provinsi NTT maupun Kabupaten Belu,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga disampaikan untuk kemudahan layanan dan informasi, pihak showroom kendaraan bekas dapat berkoordinasi langsung dengan Samsat Belu terkait pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. (gus) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.