TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penangkapan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026) memicu pertanyaan besar di tengah publik.
OTT KPK adalah operasi untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung saat sedang melakukan transaksi suap atau gratifikasi.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Berpagar Setinggi 2 Meter Milik Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah
Pasalnya, penangkapan ini terjadi hanya berselang satu bulan setelah Kota Madiun dinobatkan sebagai peraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tertinggi nasional tahun 2025 dengan angka 82,26.
SPI adalah survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta memetakan potensi risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Mahfud MD Puji Prabowo Tak Intervensi OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun
Tujuannya adalah menciptakan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Publik menyoroti bagaimana sebuah daerah yang dianggap memiliki sistem pencegahan korupsi terbaik justru dipimpin oleh kepala daerah yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Menanggapi anomali tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan.
KPK menegaskan bahwa skor tinggi dalam SPI bukanlah jaminan imunitas sebuah instansi dari tindak pidana korupsi.
KPK menjelaskan, SPI memotret sistem dan tata kelola pencegahan korupsi berdasarkan persepsi pegawai, masyarakat, dan eksper.
Skor 82,26 yang diraih Madiun menunjukkan bahwa secara sistem dan tata kelola, risiko korupsi dinilai rendah.
Namun, KPK menekankan adanya perbedaan mendasar antara sistem yang baik dengan integritas personal.
"SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi, bukan jaminan bahwa korupsi sama sekali tidak terjadi. Skor tinggi tidak berarti nihil potensi penyimpangan, terlebih jika masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Kasus Maidi menjadi bukti nyata bahwa instrumen pencegahan yang kuat menjadi tidak optimal jika tidak dijalankan oleh individu yang berintegritas.
"Tertangkapnya wali kota Madiun menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan integritas personal. Sistem yang transparan akan sia-sia jika operatornya tidak berkomitmen pada nilai antikorupsi," kata Budi.
KPK menegaskan hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan alat diagnosis untuk memetakan area rawan yang butuh penguatan.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Raup Miliaran Rupiah, Modusnya Mulai dari Sunat Dana CSR hingga Fee Proyek
Ironi Slogan Madiun Kota Antikorupsi
Penahanan Maidi menjadi ironi tragis bagi visi misi pemerintahan daerah setempat.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk video yang diunggah pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025, Maidi lantang menyuarakan slogan, "Dulur, Madiun kota antikorupsi. Bukan sekadar slogan semata."
Madiun adalah sebuah kota sekaligus kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia, yang dikenal dengan julukan “Kota Gadis” dan “Kota Pendekar”.
Ia bahkan menjadikan tata kelola pemerintahan berbasis kelas dunia yang antikorupsi sebagai misi ke-6 pemerintahannya.
Ironisnya, di balik slogan tersebut, KPK menemukan bukti bahwa sejak periode pertamanya (2019–2024), Maidi diduga telah melakukan praktik rasuah.
KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dana haram akumulatif mencapai miliaran rupiah.
Modusnya beragam, mulai dari pemerasan Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta berkedok dana CSR, pemotongan fee proyek Dinas PUPR sebesar 4 persen, hingga setoran dari pengembang properti.
"Dana CSR yang seyogyanya untuk kepentingan sosial dan masyarakat, justru dijadikan modus operandi untuk keuntungan pribadi. Ini mencederai hak masyarakat," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Sudah 3 Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi, Terbaru Maidi Kena OTT KPK, Eks Guru Jadi Tersangka
Buntut dari penetapan tersangka ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan.
Sementara itu, tim penyidik KPK terus bergerak.
Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menggeledah rumah pribadi Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita koper berisi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang nominalnya masih dalam penghitungan.
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah bahwa skor SPI yang tinggi harus dimaknai sebagai beban tanggung jawab untuk membuktikan integritas di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas yang dijadikan tameng pencitraan.