TRIBUNSUMSEL.COM – Secara resmi membeberkan peran spesifik Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jerat hukum kasus DJKA yang membelit Sudewo murni berkaitan dengan kapasitasnya saat masih duduk di kursi legislatif Senayan meski kini menjabat sebagai kepala daerah.
Menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudewo dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai bupati Pati periode 2025–2030, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, sebagai anggota Komisi V, Sudewo memiliki kewenangan strategis untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Kemenhub.
Namun, alih-alih mengawasi pelaksanaan proyek agar berjalan bersih, Sudewo justru diduga memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tentunya sebagai anggota DPR salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kepada para mitranya. Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ungkap Budi.
Dugaan penerimaan uang haram tersebut diduga terkait dengan upaya memuluskan pengaturan berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Sudewo.
Bukti ini diperkuat oleh fakta-fakta persidangan dari terdakwa lain yang sudah lebih dulu diproses, serta keterangan para saksi.
"Ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," tambah Budi.
Berdasarkan rekam jejak penyidikan, keterlibatan Sudewo diduga tersebar di berbagai proyek strategis, mulai dari jalur kereta Solo Balapan–Kadipiro, ruas Tegal–Semarang, Cianjur–Bogor, hingga proyek di Jawa Timur, Sumatera, dan Sulawesi.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang akhir 2023, jaksa KPK juga sempat mengungkap adanya aliran dana dan penyitaan uang tunai sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.
Penetapan tersangka Sudewo yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan perangkat desa pada 19 Januari 2026 ini, dinilai menjadi pintu masuk strategis bagi KPK untuk mendalami keterlibatan legislator lain.
Dalam fakta persidangan kasus DJKA sebelumnya, sempat mencuat daftar 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga turut meminta jatah proyek (pokir) atau menerima fee, termasuk nama-nama petinggi komisi seperti Lasarus dan Ridwan Bae.
Menanggapi potensi pemeriksaan terhadap nama-nama besar tersebut, Budi Prasetyo meminta publik bersabar.
"Penyidikan perkara ini masih bergulir. Baik untuk menerangkan pihak-pihak yang diduga berperan maupun yang menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi ini," tuturnya.
Kini, Sudewo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dua kasus berbeda sekaligus, yakni pemerasan jabatan kepala desa dan suap proyek kereta api, di balik jeruji Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.