Seharusnya Mengawasi, Malah Nikmati Aliran Dana Proyek, KPK Bongkar Peran Sudewo di Kasus Suap DJKA
January 22, 2026 09:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Secara resmi membeberkan peran spesifik Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jerat hukum kasus DJKA yang membelit Sudewo murni berkaitan dengan kapasitasnya saat masih duduk di kursi legislatif Senayan meski kini menjabat sebagai kepala daerah.

Menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudewo dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai bupati Pati periode 2025–2030, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Budi menjelaskan, sebagai anggota Komisi V, Sudewo memiliki kewenangan strategis untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Kemenhub. 

SUDEMO OTT KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/1/2026).
SUDEMO OTT KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/1/2026). (Dokumentasi/(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Namun, alih-alih mengawasi pelaksanaan proyek agar berjalan bersih, Sudewo justru diduga memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tentunya sebagai anggota DPR salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kepada para mitranya. Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ungkap Budi.

Dugaan penerimaan uang haram tersebut diduga terkait dengan upaya memuluskan pengaturan berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Jejak Proyek dan Bukti Persidangan

Penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Sudewo. 

Bukti ini diperkuat oleh fakta-fakta persidangan dari terdakwa lain yang sudah lebih dulu diproses, serta keterangan para saksi.

"Ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," tambah Budi.

Berdasarkan rekam jejak penyidikan, keterlibatan Sudewo diduga tersebar di berbagai proyek strategis, mulai dari jalur kereta Solo Balapan–Kadipiro, ruas Tegal–Semarang, Cianjur–Bogor, hingga proyek di Jawa Timur, Sumatera, dan Sulawesi.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang akhir 2023, jaksa KPK juga sempat mengungkap adanya aliran dana dan penyitaan uang tunai sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.

Pintu Masuk Bidik Pemain Senayan Lainnya

Penetapan tersangka Sudewo yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan perangkat desa pada 19 Januari 2026 ini, dinilai menjadi pintu masuk strategis bagi KPK untuk mendalami keterlibatan legislator lain.

Dalam fakta persidangan kasus DJKA sebelumnya, sempat mencuat daftar 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga turut meminta jatah proyek (pokir) atau menerima fee, termasuk nama-nama petinggi komisi seperti Lasarus dan Ridwan Bae.

Menanggapi potensi pemeriksaan terhadap nama-nama besar tersebut, Budi Prasetyo meminta publik bersabar. 

"Penyidikan perkara ini masih bergulir. Baik untuk menerangkan pihak-pihak yang diduga berperan maupun yang menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi ini," tuturnya.

Kini, Sudewo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dua kasus berbeda sekaligus, yakni pemerasan jabatan kepala desa dan suap proyek kereta api, di balik jeruji Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Kasus

  • Awal pengungkapan: KPK menemukan adanya praktik pengaturan pemenang proyek di lingkungan DJKA, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan Jawa Tengah.
  • Desember 2025: Dua tersangka baru ditahan, yakni ASN DJKA Medan Muhlis Hanggani Capah dan
  • Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, dengan dugaan menerima suap Rp12,33 miliar.
  • Januari 2026: KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus suap proyek jalur kereta api DJKA. Sebelumnya ia juga terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Pati.

Modus Dugaan Suap

  • Pengaturan proyek: Suap diberikan untuk mengatur pemenang tender pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
  • Aliran uang: Diduga miliaran rupiah mengalir ke pejabat DJKA dan pihak terkait.
  • Keterlibatan pejabat daerah: Kasus ini menunjukkan adanya hubungan antara pejabat pusat dan daerah dalam praktik korupsi proyek infrastruktur.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.