TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Condongcatur, Sleman, tampak ramai.
Orang-orang hilir mudik, sibuk memilih barang belanjaan, menikmati waktu senggang di tengah pekan.
Di antara keramaian itu, seorang warga datang dengan niat sederhana: menghabiskan waktu berbelanja, melepas penat, lalu pulang dengan hati senang.
Namun, niat baik itu berubah menjadi pengalaman pahit.
Sepeda motor Yamaha Nmax miliknya, yang baru saja diparkir di basement mal, raib tak berbekas.
Diduga, ia lupa melepas kunci saat meninggalkan kendaraan.
Ketika kembali dari belanja, motor yang menjadi andalan untuk beraktivitas sehari-hari sudah lenyap.
Hanya ruang kosong yang tersisa, meninggalkan rasa kaget bercampur panik. Kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta.
Kabar kehilangan itu segera dilaporkan ke Polsek Depok Timur.
Polisi bergerak cepat, menyusuri jejak pelaku. Tak butuh waktu lama, dua hari kemudian, Jumat (5/12/2025), petugas berhasil menangkap dua anak muda: MFA (21), warga Lampung, dan D (20), warga Gamping, Sleman.
Mereka ditangkap di wilayah Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.
• Nasib Pohon Randu Alas Tuksongo Belum Diputuskan, Pemkab Magelang Tunggu Rekomendasi UGM
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku terbilang baru.
Mereka sengaja mencari motor yang kuncinya tertinggal.
Begitu menemukan sasaran, motor dibawa keluar dengan cara membuntuti kendaraan lain yang hendak keluar dari parkiran.
“Pelaku memanfaatkan momen saat kendaraan di depannya keluar. Mereka mepet agar bisa lolos sebelum portal tertutup, tanpa karcis,” jelas Lili.
Modus ini membuat motor bisa keluar dari area parkir tanpa terdeteksi.
Kini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polsek Depok Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rif)
• Silaturahmi Paguyuban Purna Bakti Praja Magelang, Bupati Grengseng Pamuji Apresiasi Kebersamaan