Dishub Kaltara Tegaskan Tarif Speedboat Reguler untuk Bayi Dikenakan 10 Persen dari Harga Dewasa
January 22, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polemik biaya atau tarif angkutan armada speedboat reguler bagi bayi sempat mencuri perhatian masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara).

Sejumlah penumpang sempat mengeluhkan anak-anak diminta untuk tetap membayar tarif penuh seperti orang dewasa.

Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menegaskan tarif penumpang bayi atau infant pada angkutan speedboat reguler hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif penumpang dewasa.

Bayi dalam hal ini adalah penumpang dengan kategori usia di bawah 2 tahun.

Sementara bagi mereka usia di atas 2 tahun dikategorikan sebagai penumpang dewasa.

JADWAL SPEEDBOAT REGULER – Speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Bulungan tengah bersiap bertolak menuju Tarakan  Kalimantan Utara.
TARIF SPEEDBOAT - Dishub Kaltara menegaskan penumpang bayi (usia di bawah 2 tahun) dikenakan tarif sebesar 10 persen dari harga dewasa, bukan penuh, Kamis (22/1/2026). (ARSIP / TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

Baca juga: Speedboat Reguler Tanjung Selor-Tarakan: Jadwal, Harga Tiket, dan Durasi

Ketentuan ini berlaku khusus bagi anak berusia maksimal dua tahun dan tidak boleh ditetapkan melebihi aturan.

"Bayi atau infant atau lebih tepatnya penumpang dengan usia dibawah 2 tahun dikenakan tarif 10 persen dari tarif normal. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Idham, Kamis (22/1/2026).

Idham menjelaskan, pengaturan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/527/2025 tentang Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota.

Ia menegaskan, Dishub Kaltara tidak akan toleransi terhadap penetapan tarif yang menyimpang dari aturan.

Jika ditemukan adanya pungutan berlebih, termasuk terhadap penumpang bayi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika masyarakat menemukan penetapan tarif yang tidak sesuai, silakan laporkan kepada kami yang bertugas di lapangan," ujarnya.

Perlu Bawa Dokumen Pendukung

Selain itu, Idham juga mengimbau calon penumpang agar lebih proaktif memastikan haknya.

Khusus bagi penumpang bayi, orang tua atau pendamping diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) saat melakukan pembelian tiket.

"Kami minta penumpang menyiapkan dokumen agar tidak terjadi perbedaan penafsiran tentang ambang batas usia," katanya.

Menurut Idham, penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian tarif, melindungi hak penumpang, serta menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelayanan angkutan sungai yang menjadi moda transportasi utama masyarakat Kaltara.

Berikut daftar tarif tiket speedboat reguler Kaltara

Rute Tarif Dewasa Tarif Bayi
Tarakan–Tanjung Selor Rp145.000 Rp14.500
Tarakan–Pulau Bunyu Rp120.000 Rp12.000
Tarakan–Malinau Rp310.000 Rp31.000
Tarakan–Tideng Pale Rp235.000 Rp23.500
Tarakan–Tanah Kuning Rp185.000 Rp18.500
Tarakan–Nunukan Rp280.000 Rp28.000
Tarakan–Sungai Nyamuk Rp280.000 Rp28.000
Tarakan–Sembakung Rp315.000 Rp31.500
Tanjung Selor–Nunukan Rp405.000 Rp40.500

 

Tarif speedboat khusus penyandang disabilitas

Rute Tarif
Tarakan–Tanjung Selor Rp115.000
Tarakan–Pulau Bunyu Rp95.000
Tarakan–Malinau Rp245.000
Tarakan–Tideng Pale Rp185.000
Tarakan–Tanah Kuning Rp150.000
Tarakan–Nunukan Rp220.000
Tarakan–Sungai Nyamuk Rp220.000
Tarakan–Sembakung Rp250.000
Tanjung Selor–Nunukan Rp325.000

 

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.