Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun dapat mengganggu iklim usaha di Madiun, Jawa Timur.
"Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya (biayanya, red.) menjadi mahal atau tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan KPK memiliki pandangan tersebut karena mendapatkan temuan mengenai Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di wilayah itu.
"Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, (misalnya, red.) para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat.
"Ketika UMKM misalnya, ingin ikut dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tetapi begitu masuk ke pintu, itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee (imbalan-imbalan, red.) perizinan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.







