Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi, kata dia, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. Pertama, terkait dengan perizinan.

"Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia,' ujarnya.

Berikutnya adalah adanya aktivitas ilegal. Ia mengatakan PT AKT terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut menghadapi potensi denda sebesar Rp4,2 triliun.

"Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare," katanya.

Adapun, berdasarkan pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang kini dalam pengawasan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

"Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," katanya.