Jakarta (ANTARA) - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas peluncuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres.

Menurut pria yang akrab dipanggil Simon itu, langkah pembentukan struktur baru ini bukan sekadar penambahan struktural organisasi, melainkan bentuk komitmen bahwa Polri membaca kegentingan sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, yaitu kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan serta kejahatan perdagangan orang.

"Keputusan membentuk Direktorat PPA-PPO patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian institusional untuk keluar dari pola lama yang terlalu berfokus pada penindakan semata, menuju pendekatan berbasis pencegahan dan pelayanan pemulihan terhadap korban," kata Simon dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Selama ini, lanjut dia, persoalan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang masih berfokus pada penanganan pidananya. Padahal, negara modern diukur bukan hanya dari kemampuannya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga dari kemampuannya melindungi warga yang paling rentan dari kekerasan dan eksploitasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengungkapan kejahatan TPPO juga menunjukkan modus baru yang perlu perhatian khusus. Misalnya, muncul sindikat perdagangan bayi lintas provinsi dan lintas negara, dengan puluhan korban bayi yang diperdagangkan secara ilegal.

Belum lagi, ungkap Simon, praktik "pengantin pesanan", eksploitasi pekerja migran serta penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan transnasional.

"Kasus perdagangan bayi yang melibatkan puluhan korban bukan hanya kejahatan pidana, tetapi tragedi kemanusiaan. Negara tidak boleh hadir hanya setelah kejahatan terjadi, melainkan harus membangun sistem pencegahan dan perlindungan yang kuat," ujarnya.

Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah kasus sporadis, melainkan fenomena yang telah terstruktur.

Selama 2025, tercatat lebih dari 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender yang masuk dalam sistem penegakan hukum dan pelaporan nasional. Angka itu mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak hingga perdagangan orang.

"Angka puluhan ribu itu bukan sekadar statistik. Itu adalah potret kegagalan sistemik dalam menciptakan ruang aman bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak," tutur Simon.

Sementara itu, tingkat penyelesaian kasus yang relatif rendah menunjukkan bahwa problemnya bukan hanya pada kuantitas kejahatan, tetapi juga pada kapasitas institusi dalam menangani korban secara komprehensif.

Banyak korban yang berhenti di tengah proses hukum karena tekanan psikologis, stigma sosial atau ketakutan akan menjadi korban kekerasan ulang.

Selama ini, menurut Simon, pendekatan penegakan hukum cenderung berorientasi pada peristiwa pidana, bukan pada pengalaman korban. Prosedur yang kaku, pemeriksaan berulang, dan minimnya pendampingan psikologis kerap membuat korban merasa kembali "diadili".

"Inilah titik krusial yang membuat pembentukan Direktorat PPA-PPO menjadi relevan dan signifikan. Negara membutuhkan unit yang secara khusus dirancang untuk menjawab karakteristik kejahatan yang bersifat sensitif, traumatik, dan sering kali tersembunyi," kata Simon.

Direktorat PPA-PPO menawarkan solusi melalui desain kelembagaan yang lebih progresif, yaitu menekankan pendekatan pelayanan berbasis korban (victim-centered) dan trauma-informed policing menjadi fondasi utama.

Desentralisasi pelayanan ke tingkat Polda dan Polres semakin memperpendek jarak antara korban dan negara. Dengan kehadiran unit khusus di daerah, pelaporan menjadi lebih mudah, respons lebih cepat, dan penanganan lebih kontekstual.

Simon menyampaikan adanya integrasi fungsi pelayanan dan penegakan hukum dalam satu direktorat mengurangi fragmentasi kewenangan. Sementara, desain kelembagaan lintas sektor memungkinkan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan saksi hingga organisasi masyarakat sipil. Dalam kasus TPPO lintas negara, koordinasi dengan imigrasi dan diplomasi menjadi kunci.

"Upaya ini adalah bagian penting dari reformasi transformasi Polri. Polri tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan," ucap Simon.