TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam penerimaan uang terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan ini muncul saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut justru bertentangan dengan tugas Sudewo sebagai wakil rakyat.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, termasuk yang berada di bawah DJKA.
Baca juga: Sosok Atik Kusdarwati, Disorot usai Bupati Pati Terjaring OTT KPK, IG Istri Sudewo Diserbu Netizen
“Pak SDW (Sudewo) ini salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan tentunya dalam konteks perkara ini adalah proyek-proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di DJKA, namun justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Budi menegaskan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek DJKA berdasarkan perannya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut telah diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam perkara DJKA.
“Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tutur Budi.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri sumber proyek, alur pemberian uang, serta besaran nilai yang diduga diterima Sudewo.
“Bagaimana juga terkena dengan dugaan aliran-aliran uang itu. Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni suap proyek DJKA serta pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Status tersangka ini ditetapkan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026).
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Pada Agustus 2025 lalu, KPK pernah mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi saat itu. Budi mengatakan, aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Dia memastikan penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.
(TribunTrends.com/Kompas.com)