TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Upaya seorang suami di Sleman untuk mengejar dua jambret yang menggasak tas milik istrinya malah berujung kasus pidana.
Adalah Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman yang berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) saat menjadi korban penjabretan di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025 silam.
Hogi kini terancan hukuman penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satlantas Polres Sleman.
Hogi ditetapkan menjadi tersangka karena upayanya mengejar dua pelaku penjambretan berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua jambret yang telah mengambil tas milik istrinya tewas di lokasi kejadian
Motor yang dikendarai oleh kedua pelaku oleng dan menabrak tembok saat dipepet oleh Hogi
Benturan yang keras membuat kedua pelaku meninggal di lokasi kejadian.
Selang beberapa bulan setelah kejadian itu, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dan kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan sang suami menjadi tersangka ini membuat Arista terpukul.
Apalagi sang suami terancam hukuman penjara.
Arista akhirnya menumpahkan curahan hatinya atas kasus yang dialami suaminya itu di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, Arista mengatakan kejadian yang dialami oleh suaminya ini bermula saat dirinya meminta tolong untuk diambilkan jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman.
Saat itu sang suami pergi mengambil jajanan pasar menggunakan mobil.
Sementara dirinya pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta menggunakan sepeda motor.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Tanpa sengaja, setelah selesai mengambil jajanan pasar, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.
Saat itu Arista mengendarai motor di depan mobil yang dikendarai oleh Hogi.
Kondisi di atas Jembatan Layang Janti saat itu sangat sepi, hanya ada dirinya dan suaminya saja.
Tiba-tiba motor yang dikendarai oleh Arista dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Dua pria yang memepet itu kemudian langsung mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.
"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," katanya saat dihubungi, Kamis (22/01/2026) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Laka Lantas Dua Sepeda Motor di Bantul, Seorang Lansia Meninggal
Kejadian itu pun dilihat oleh Hogi yang melaju di belakangnya.
Spontan Hogi pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat itu tancap gas.
Hogi kemudian langsung memepet kendaraan pelaku.
Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.
Arista mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.
"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Ia menegaskan tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.