Kasus guru dikeroyok oleh siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, mendapat perhatian dari orang nomor satu di provinsi tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris akhirnya mengambil tindakan.
Kasus ini sempat viral dimana guru Agus sampai melaporkan para siswa ke polisi dengan membawa hasil visum setelah ia dikeroyok.
Tak berhenti di situ, para murid juga balik melaporkan sang guru.
Kini Gubernur Jambi mengambil langkah ekstrem.
Dia memutuskan memindahkan oknum guru tersebut dari posisinya.
Tak hanya itu, Al Haris memerintahkan pemeriksaan kesehatan mental secara menyeluruh.
Keputusan ini diambil setelah kasus pengeroyokan guru berinisial AS viral, yang belakangan terungkap dipicu oleh penghinaan terhadap profesi ayah siswa dan masalah uang komite.
Meski sempat dimediasi oleh Polres Tanjabtim, Gubernur menilai luka sosial di lingkungan sekolah tersebut sudah terlalu dalam.
Gubernur Al Haris menegaskan pemindahan oknum guru tersebut adalah harga mati untuk meredam konflik yang berlarut-larut.
"Yang pasti guru itu kita pindahkan dari situ. Enggak mungkin dia tetap di situ, mesti harus dipindah," tegas Al Haris mengutip unggahan akun @kabarjambiupdate.
Tak hanya mutasi, Gubernur memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan assessment kejiwaan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaklayakan sebagai pendidik, maka AS akan kehilangan status fungsionalnya sebagai guru.
"Saya minta pemeriksaan kejiwaannya juga nanti. Apakah beliau masih layak seorang guru? Kalau misalnya tidak layak, ya kita pindahkan ke tempat jabatan bukan guru lagi (staf biasa)," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah AS dikeroyok siswanya.
Namun, kesaksian dari siswi berinisial Bunga mengungkap sisi lain.
Kata dia, konflik berawal dari masalah tutup pintu kelas yang berujung pada makian AS yang membawa-bawa nama ayah siswa serta menyindir gaji guru yang berasal dari uang komite orang tua.
Hingga kini, pihak korban (AS) juga telah melayangkan laporan ke Polda Jambi yang menyeret jajaran pimpinan sekolah atas dugaan pembiaran.
Seorang guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra (38), dilaporkan telah menganiaya murid inisial LF (16).
Sebelumnya, Agus viral karena dikeroyok oleh sejumlah muridnya dan bikin laporan ke polisi.
Tetapi, ia juga dilaporkan oleh seorang muridnya karena menampar sebelum terjadinya pengeroyokan yang viral.
LF memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jambi pada Kamis (22/1/2026) siang.
Selama kurang lebih tiga jam, LF dimintai keterangan oleh penyidik guna menguatkan kronologi peristiwa yang diduga melibatkan unsur kekerasan di sekolahnya.
Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara ini, termasuk asal-usul dua senjata tajam yang disebut-sebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Yang paling didalami adalah terkait dari mana dua senjata tajam itu didapatkan,” ujar Dian kepada Tribunjambi.com.
Tak hanya berfokus pada aspek pidana, penanganan perkara ini juga memperhatikan kondisi psikologis korban.
LF dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis pada Senin (26/1/2026) mendatang sebagai bagian dari prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.
“Pemeriksaan psikologis ini penting untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami oleh anak sebagai korban. Ini menjadi salah satu dasar dalam proses hukum,” jelas Dian.
Dalam setiap tahapan pemeriksaan, LF tidak hanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga, tetapi juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Konsultan Hukum DP3AP2 Provinsi Jambi, Raden Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi LF hingga perkara ini selesai ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami sifatnya mendampingi dan memastikan korban anak mendapatkan perlindungan selama proses ini berjalan,” kata Raden.
Raden juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru satu siswa yang secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihaknya, yakni LF.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pendampingan apabila terdapat korban lain yang membutuhkan bantuan serupa.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib. (*)