SRIPOKU.COM - Anggota DPRD Kota Blitar, GP, kembali aktif setelah statusnya sempat diperdebatkan lantaran diduga berzina dengan oknum Polwan.
Melalui keputusan yang diambil Badan Kehormatan (BK), apa yang sudah dilakukan politikus yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih berskala sedang.
“Pengaktifan kembali GP sudah sesuai AD/ART DPRD Kota Blitar. Karena memang secara garis besar disimpulkan oleh BK bahwa kesalahan GP termasuk sedang,” ujar Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengutip Kompas.com Jumat (23/1/2026).
Dengan status bersalah melanggar kode etik kategori sedang, menurut Syahrul, keanggotaan GP di DPRD Kota Blitar harus segera dipulihkan.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Kecewa Sikap Inara Rusli pasca Terseret Kasus Perselingkuhan, Sindir Dosa Zina
Apalagi, sejak Fraksi PPP menonaktifkan keanggotaan GP di DPRD Kota Blitar pada akhir Oktober 2025 lalu, GP sudah tidak menjalankan tugasnya selama hampir tiga bulan.
Syahrul menjelaskan, jika seoarang anggota DPRD tidak menjalankan tugas kedewanan selama lebih dari tiga bulan, maka akan terkena sanksi baru lagi.
“Kalau tidak diaktifkan lagi melebihi tiga bulan, tidak masuk tiga bulan lebih kan berarti nanti masuk ke kesalahan baru lagi,” katanya.
GP diduga sudah menjalin hubungan khusus dengan seorang oknum Polwan inisial NW.
Hubungan mereka pertama kali dicurigai oleh suami NW yang juga anggota Polri.
Berangkat dari kecurigaan itu, suami melaporkan bahwa istrinya akan bersama seorang pria di hotel kawasan Kota Batu.
Hingga akhirnya terjadilah penggerebekan pada 18 Oktober 2025, namun GP tidak ditemukan ada di hotel, hanya NW sendiri.
Meski demikian, polisi menyebut bahwa GP berada di kamar tersebut bersama NW sebelum penggerebekan dilakukan.
Penyidik Polres Batu telah menetapkan NW sebagai tersangka pada 23 Oktober 2025 dalam perkara dugaan perzinaan.
Beberapa hari kemudian, giliran GP yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Durasi 2 Jam, Wardatina Bongkar Isi Video Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Suami ‘Zina Besar’
Meski kembali aktif jadi anggota DPRD, proses pidana terhadap GP terus dilanjutkan.
Syahrul mengatakan, porses tersebut masih berjalan di Polres Batu.
Menurut dia, DPRD Kota Blitar tetap memonitor proses pidana tersebut karena GP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan dengan NW.
“Untuk masalah pidananya nanti kita akan tunggu seperti apa,” katanya.
Syahrul memastikan bahwa GP tidak lagi menjadi anggota BK dan dicopot dari posisinya di pimpinan komisi.
Pencopotan GP dari keanggotaan BK dan posisinya di pimpinan komisi, menurut dia, merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh BK yang telah memutus GP melanggar kode etik.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa BK tidak bisa merekomendasikan pemecatan permanen karena GP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.
Pasalnya, rekomendasi pemecatan permanen hanya dapat diberikan jika GP diputus bersalah melanggar kode dengan pelanggaran kategori berat.