Polda Jateng Bongkar Cara Licik Mafia LPG 3 Kg: Beli Ecer di Warung, Disuntik ke Berbagai Ukuran
January 23, 2026 10:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jumat (23/1/2026), halaman Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tampak berbeda.

Ratusan tabung gas elpiji berjejer memenuhi bak sebuah truk dan pikap yang terparkir di halaman. 

Dua kendaraan itu dipasangi garis polisi. 

Baca juga: 13 Wajah Kapolres Baru di Tubuh Polda Jateng Warnai Awal Tahun 2026

• Viral Penarikan Iuran Gunakan Kop Linmas, Ketua RW 05 Pekunden Semarang: Dulu Pernah Ditegur

Di sudut lain, tumpukan tabung gas berbagai ukuran menggunung.

Tabung gas di sana menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Praktik ilegal itu diduga menjadi satu di antara penyebab kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 kilogram di pasaran.

Gudang Ilegal di 3 Lokasi, 4 Pelaku Diciduk

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat. 

Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta harga yang melonjak tidak wajar.

“Dari laporan masyarakat itu kami lakukan penyelidikan hingga mengungkap tiga lokasi gudang milik pelaku,” kata Kombes Pol Djoko.

Tiga tempat itu berada di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Kemudian di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

Penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 09.00.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka yakni TDS (49) warga Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) warga Jambi, dan FZ (68) warga Kota Semarang. 

Satu di antara tersangka, FZ diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Dibeli Eceran, Disuntik ke Tabung Non Subsidi

Modus yang digunakan para pelaku yakni mereka membeli tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal.

Tabung-tabung subsidi itu kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan.

Ironisnya, gas hasil suntikan tersebut tidak diisi penuh. 

Namun di pasaran, tabung non subsidi itu dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi.

“Secara resmi harga tabung 12 kilogram sekira Rp180 ribu, tapi oleh pelaku dijual Rp150 ribu."

"Masyarakat melihatnya murah, padahal isinya tidak penuh,” ungkap Kombes Pol Djoko.

Dia menambahkan, sebagian besar konsumen tidak menyadari volume gas yang mereka beli tidak sesuai standar. 

Pada akhirnya, menurut dia, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Sementara subsidi negara justru dinikmati oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Rafi Optimis Bodycam Aparat Tingkatkan Transparansi, Polda Jateng: Sudah Ada yang Gunakan

• Awas Duel Panas PSIS Semarang Vs Persela Lamongan, Vizcarra Waspadai Jhon Mena

Keuntungan Tembus Miliaran Rupiah

Dari para pelaku, polisi menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran. Terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung 5,5 kilogram, 220 tabung 12 kilogram, dan 40 tabung 50 kilogram. 

Puluhan selang regulator modifikasi, pipa besi suntikan, timbangan, serta empat kendaraan pengangkut turut disita.

Kombes Pol Djoko menyebut, dari aktivitas ilegal itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan. 

Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mencapai Rp7,6 miliar.

“Keberadaan agen dan distribusi LPG itu sebenarnya sudah terdata jelas, berapa yang masuk ke Jawa Tengah maupun Jawa Timur."

"Jadi praktik seperti ini jelas melanggar hukum,” tegas dia.

Para tersangka dijerat UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.

20260123 _ Ungkap Kasus Mafia LPG 3 Kg Polda Jateng
BERI KETERANGAN - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan empat tersangka dan ribuan tabung gas sebagai barang bukti.

Warga Sempat Kesulitan, Warung Kehabisan Stok

Dampak praktik ilegal itu dirasakan langsung oleh warga. 

Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Banyumanik, Kota Semarang ini sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

“Sudah hampir sebulan lalu itu, pernah kosong lebih dari sepekan. Saya punya stok 26 tabung, pernah habis semua,” ujarnya.

Kelangkaan tersebut, lanjut dia, membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya. 

Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mulai merasakan pasokan kembali membaik.

“Sekarang sudah normal lagi, pasokan lancar, pembeli juga sudah balik,” katanya.

Baca juga: Dikira Bom, Tas Misterius Yang Dibongkar Tim Gegana Polda Jateng Ternyata Berisi Celana Dalam

• "Terkapar Susah Nafas" Cerita Rekan Setim Persikaba Usai Rizal Terkena Tendangan Kungfu Kiper PSIR

Imbauan Polisi Jelang Ramadan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. 

Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan.

“Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas,” ujarnya.

Kombes Pol Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang Ramadan guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman serta terjangkau bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.