Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Ir Slamet Budi Yuwono MS, menilai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berpotensi menjadi solusi permasalahan sampah di Kota Bandar Lampung.
Namun demikian, efektivitas PSEL sangat bergantung pada akurasi data, pemilihan model teknologi yang tepat, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan proyek tersebut.
Hal itu disampaikannya berdasarkan analisis berbagai aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum PSEL diimplementasikan.
“PSEL merupakan skema pemanfaatan sampah kota sebagai sumber energi listrik. Di berbagai negara maju, teknologi ini sudah lama diterapkan. Namun untuk Bandar Lampung, kunci utamanya adalah kejelasan data timbulan sampah harian, baik dari sisi volume maupun persentase sampah yang dapat dikonversi menjadi energi,” ujar Kaprodi Doktor Ilmu Pertanian Unila tersebut, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, tanpa data yang akurat, PSEL berisiko menghadapi dua persoalan besar, yakni surplus sampah yang tidak terolah atau justru defisit pasokan sampah sehingga kapasitas pembangkit tidak optimal.
Menurut Slamet, setidaknya terdapat dua model utama PSEL yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pembakaran langsung atau incinerator yang menghasilkan energi listrik, namun juga menimbulkan residu berupa abu serta emisi gas seperti karbon dioksida (CO₂).
“Kedua, pengolahan biologis melalui pengomposan yang menghasilkan gas metana (CH₄) untuk ditangkap dan dimanfaatkan sebagai energi, dengan hasil samping berupa kompos yang dapat digunakan untuk pertanian perkotaan (urban farming),” ujar Ketua Forum DAS Provinsi Lampung tersebut.
Pemilihan model teknologi ini, lanjutnya, menjadi faktor penentu efektivitas sekaligus dampak lingkungan dari penerapan PSEL di Bandar Lampung.
Ia menambahkan, dibandingkan penguatan daur ulang dan pengurangan sampah dari sumber, PSEL relatif lebih cepat diimplementasikan, terutama jika telah tersedia investor serta skema kompensasi yang jelas melalui kontrak kerja sama dengan pemerintah kota.
Sebaliknya, penguatan daur ulang dan perubahan perilaku masyarakat dinilai lebih murah dari sisi biaya, namun membutuhkan waktu panjang. Hal tersebut bergantung pada edukasi berkelanjutan, regulasi yang kuat, pemberian insentif bagi masyarakat yang patuh, serta sanksi bagi pelanggar yang harus diatur melalui peraturan daerah.
Dari sisi sosial, Slamet menilai proyek PSEL juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap komunitas daur ulang, seperti pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah.
“Kehilangan mata pencaharian menjadi risiko nyata jika tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Sebagai solusi, kelompok terdampak dapat dilibatkan dalam rantai operasional PSEL, misalnya sebagai tenaga kerja, atau difasilitasi untuk memperoleh alternatif usaha lain.
Seluruh aspek tersebut, kata dia, wajib dikaji secara komprehensif dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya pada Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Ia menegaskan, sebuah proyek hanya dapat dinilai berkelanjutan apabila layak secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, PSEL harus didukung oleh dokumen kelayakan seperti feasibility study, social mapping, serta AMDAL.
Keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, apakah proyek tersebut layak secara finansial dan mampu dijalankan dalam jangka panjang.
Dalam prosesnya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek harus dilibatkan sejak tahap awal penyusunan AMDAL melalui sosialisasi serta penjaringan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT/M).
Selain itu, dalam dokumen RKL-RPL akan ditetapkan instansi pengawas yang bertanggung jawab selama tahapan konstruksi hingga operasional PSEL.
Keberhasilan PSEL dapat diukur melalui sejumlah indikator utama, antara lain tidak terjadinya pencemaran lingkungan (air, udara, tanah, dan sosial), tersedianya alternatif mata pencaharian yang setara bagi pemulung, tuntasnya persoalan sampah Kota Bandar Lampung, serta adanya komitmen pengelolaan sampah yang berkelanjutan tanpa bergantung pada siapa pun wali kota yang menjabat.
Dengan berbagai catatan tersebut, PSEL bukan sekadar proyek teknologi, melainkan kebijakan strategis yang menuntut perencanaan matang serta keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)