TRIBUNPALU.COM - Korea Selatan (Korsel) memberlakukan Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act.
Pemberlakuan Undang-undang Kecerdasan Buatan itu Ini menjadi sejarah baru di dunia teknologi global.
Pasalnya, baru Korea Selatan yang pertama di dunia menerapkan kerangka hukum kecerdasan buatan (AI) secara menyeluruh.
Sebelum Korea, Uni Eropa sedianya lebih dulu mengesahkan aturan AI pada 2024.
Namun penerapan regulasi, khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi di kawasan Benua Biru tersebut baru akan berjalan penuh pada akhir 2027.
Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.
Baca juga: Pre-Summit 2026, Indonesia–India Kolaborasi Bangun Ekosistem AI Inklusif
UU bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur banyak hal.
Mulai dari sistem pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri AI, hingga perlindungan keselamatan dan hak warga negara dari dampak teknologi tersebut.
Beberapa aturannya termasuk:
UU ini juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yaitu sistem AI yang berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga.
Contohnya AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.
Saat ini, pemerintah menyebut belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut.
Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi berpotensi memenuhi kriteria di masa depan.
Di samping itu, lewat UU AI ini, pemerintah juga membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama.
Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pendirian AI Safety Institute, lembaga yang akan mengawasi aspek keselamatan dan kepercayaan dalam pengembangan serta penerapan AI.
Baca juga: Pemkot Palu Target Bangun 46 Koperasi Merah Putih di Kota Palu
Penegakan UU AI di Negeri Gingseng ini tampaknya bersifat ringan. Tidak ada sanksi pidana.
Pemerintah lebih mengutamakan perintah perbaikan jika terjadi pelanggaran.
Denda administratif baru dikenakan jika perintah tersebut diabaikan, dengan batas maksimal 30 juta won.
Pendekatan ini, menurut pemerintah Korsel, menunjukkan bahwa tujuan utama regulasi adalah membangun kepatuhan, bukan menghukum.(*)