DPRD Sigi Desak Uji Kualitas Air Sungai Nokilalaki, Tambang Ilegal Dongi-Dongi Jadi Sorotan
January 24, 2026 12:24 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Keresahan mulai terasa di tengah masyarakat Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.

Air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga kini dipertanyakan kualitasnya, menyusul dugaan pencemaran akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dongi-dongi.

Dugaan tersebut memantik perhatian serius DPRD Kabupaten Sigi, ditemui media, disela waktu luang dikantor DPRD Sigi, Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.

Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi agar tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian. Karena itu kami minta DLH segera melakukan peninjauan langsung dan uji laboratorium terhadap air sungai,” tegas Herman, yang menilai masyarakat butuh kepastian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait kualitas air, Sabtu (24/1/2025).

Baca juga: Pengamat Politik Untad Nilai Kepemimpinan Anwar Hafid Religius dan Inklusif

Wilayah tambang ilegal Dongi-dongi secara administratif berada di Kabupaten Poso. Namun lokasinya berbatasan langsung dengan Kecamatan Palolo dan Nokilalaki, Kabupaten Sigi. 

Aliran sungai yang berhulu dan melintasi kawasan tersebut dikhawatirkan membawa dampak pencemaran hingga ke wilayah Sigi.

Kekhawatiran itu diperkuat dengan adanya surat resmi dari Pemerintah Kecamatan Nokilalaki yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Nokilalaki, dengan tembusan kepada DPRD Sigi. 

Surat tersebut memuat laporan keresahan masyarakat terkait perubahan kondisi air sungai yang diduga terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Dalam rapat dengar pendapat bersama DLH, kami secara tegas meminta agar dilakukan uji kualitas air, baik terhadap kandungan merkuri maupun sianida,” ujar Herman, meminta DLJ melaksanakan uji kualitas air.

Baca juga: Pemkot Palu Target Bangun 46 Koperasi Merah Putih di Kota Palu

Menurutnya, uji laboratorium menjadi langkah krusial agar pemerintah daerah tidak bersandar pada asumsi semata. Data ilmiah dibutuhkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah penanganan lanjutan.

“Kita harus tahu secara pasti apakah air ini tercemar atau tidak. Kalau tercemar, harus segera ditindak. Kalau belum, tetap perlu langkah pencegahan,” katanya, meminta DLH segera bertindak.

Herman Latabe merupakan anggota DPRD Kabupaten Sigi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III. Ia adalah politisi Partai Persatuan Bintang Bangsa (PBB) dan tergabung dalam Fraksi PBB DPRD Kabupaten Sigi. 

Pria berusia 44 tahun ini berdomisili di Kota Palu dan berlatar belakang pendidikan Sarjana (S1) dari Universitas Tadulako. Selain berkiprah di dunia politik, ia juga dikenal sebagai wiraswastawan.

Ia menegaskan, meskipun nantinya hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air masih berada pada ambang batas aman, pemerintah tetap tidak boleh lengah. 

Ancaman pencemaran lingkungan bisa terjadi kapan saja selama aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.

Baca juga: Aksi Nyata PDI Perjuangan di Sigi, Berbagi Kasih untuk Lansia dan Disabilitas

“Rasa aman masyarakat itu penting. Jangan sampai mereka hidup dalam kecemasan hanya karena ketidakpastian,” tegasnya, agar menciptakan rasa aman kepada masyarakat.

Komisi III DPRD Sigi, lanjut Herman, telah meminta DLH untuk menelusuri langsung pusat aktivitas penambangan, memetakan alur sungai, serta mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium resmi. Bahkan, DPRD tidak ingin hanya menunggu laporan di atas meja.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah desa di Kecamatan Nokilalaki. Kami ingin melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Mengungkapkan DPRD Sigi akan Turun langsung Kelapangan, bersama Pemdes Nokilalaki.

Baca juga: JOB Tomori Pertahankan Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

Herman juga menanggapi pernyataan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang sebelumnya menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan air yang mengalir ke wilayah Sigi telah mengandung sianida meski masih dalam ambang batas.

Ia berharap persoalan ini menjadi ruang komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Sigi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Pemerintah Kabupaten Poso, mengingat lokasi tambang ilegal berada di luar wilayah administratif Sigi.

“Dampaknya lintas wilayah. Bukan hanya Sigi, tapi juga bisa sampai ke daerah lain, termasuk Kota Palu,” jelas Herman, mengungkapkan dampak yang bisa menyebar.

Lebih jauh, ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-dongi sebelum dampaknya semakin meluas.

“Kita tidak boleh menunggu sampai lingkungan rusak parah atau masyarakat jatuh sakit,” katanya, meminta pemerintah dan aparat, menindak tambang ilegal di Dongi dongi.

Baca juga: Imigrasi Palu Koordinasi dengan Konsulat Filipina, Proses Pemulangan 15 WNA Terdampar di Buol

Menanggapi informasi dugaan pembukaan tambang ilegal di Kecamatan Palolo yang disebut menggunakan merkuri dan sianida, Herman memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Palolo adalah wilayah Kabupaten Sigi. Tidak ada toleransi. Tambang ilegal tidak boleh ada di sini,” tegasnya, mengungkapkan tidak ada toleransi terkait tambang ilegal.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sigi untuk berdiri bersama pemerintah daerah dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.

“Keselamatan lingkungan dan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan sesaat,” pungkas Herman. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.