TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas Antam masih bertahan di posisi aman.
Pada perdagangan Sabtu pagi (24/1/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau stabil tanpa perubahan, dengan harga dasar tetap di level Rp 2.880.000 per gram.
Sementara harga setelah pajak, bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tercatat sebesar Rp 2.887.200 per gram.
Baca juga: Update Harga Liontin Batik Seri III Antam Sabtu 24 Januari 2026, Segram Dijual Segini
Harga jual emas Antam tersebut mengacu pada harga di Butik Emas LM, dengan lokasi pengambilan atau pengiriman sesuai ketentuan pemesanan.
Setiap produk emas Antam Logam Mulia dihasilkan melalui fasilitas gold refinery yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association), sehingga kualitas dan kemurnian emas terjamin.
Untuk pecahan tertentu, yakni mulai 0,5 gram hingga 100 gram, emas Antam juga dilengkapi teknologi CertiEye, berupa sertifikat yang menyatu dengan kemasan guna meningkatkan keamanan produk. Konsumen diimbau memastikan kemasan dalam kondisi baik untuk menjaga keaslian emas.
Pembayaran pembelian emas dilakukan melalui Virtual Account (VA) dengan masa validasi selama 45 menit setelah pemesanan. Stok emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Produk emas batangan Antam dapat diambil langsung di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan dengan estimasi pengiriman H+3 hingga H+5 hari kerja.
Dikutip dari laman Logam Mulia, Sabtu (24/1/2026), berikut rincian harga emas batangan Antam:
Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut merupakan harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga dimungkinkan berbeda dengan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Itulah harga Antam hari ini, Kamis (22/1/2026) per pukul 14.00 WIB.
Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini