WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Saeful Islam meminta Pemkab tidak asal memberikan izin bangun perumahan.
Menurutnya, selama ini minimnya pengawasan proses pemberian izin perumahan khususnya izin Piel Banjir.
"Ini kan banyak juga yang tidak ada izin Piel Banjirnya, kalau pun ada juga ini kan patut dipertanyakan," kata Saeful Islam saat diwawancara di Cikarang pada Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, Pemkab Bekasi harus kembali melihat dan mengkaji kembali latar tata ruang.
Harus ada pengetatan dalam proses pengajuan izin perumahan supaya tidak merugikan masyarakat dan pemerintah ketika banjir.
"Supaya betul-betul dipergunakan dengan semestinya begitu. Ya, tentunya izin-izin ini juga harus betul-betul jadi perhatian pihak-pihak terkait sama dinasinya terkait. Supaya nggak gampang ngeluarin izin lah begitu kan," beber dia.
Baca juga: Banjir Bekasi Terus Berulang, DPRD Minta Pemkab Hentikan Izin Perumahan Tanpa Kajian Matang
Adapun untuk perumahan atau penbangunan yang sudah terjadi, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut perlu pembenahan kembali agar dilakukan perbaikan.
Seperti ditempat tinggalnya di Puri Cikalang Hijau, pihaknya sudah mengajukan berkali-kali pembangunan gorong-gorong dengan ukuran besar namun tidak kunjung direalisasikan.
"Ini kan persoalan, ini baru satu titik loh. Belum titik-titik yang lain gitu. Jadi ke depan tentunya evaluasi perizinan ini menjadi sangat, jadi perhatian begitu, supaya betul-betul peruntukannya," imbuhnya.
Dia juga menyoroti pail banjir jangan sekedar administrasi atau diatas kertas saja. Akan tetapi, betul turun ke lapangan melihat langsung bagiamana alur dan pembuatan drainasenya. Apalagi secara aturan 2 persen itu harus menyiapkan kolam rentensi.
"Ya jangan di atas kertas, tapi juga harus turun ke lapangan. Terus bagaimana ketika kembuatan saluran drainase kemiringan sebagainya, nah ini jadi sesuatu yang harus diperhatiin," katanya.
Dia juga meminta agar Pemkab Bekasi segera melakukam revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) karena sejak tahun 2011 belum ada lagi revisi.
Padahal perkembangan daerah Kabupaten Bekasi sudah sangat kompleks.
"Revisi Perda RTRW sangat penting juga agar tidak asal tanpa arah pembangunan di Kabupaten Bekasi," katanya. (MAZ)