Kasus Suami Jadi Tersangka seusai Pepet Jambret Demi Bela Istri Diupayakan Damai
January 25, 2026 05:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sleman - Kasus suami jadi tersangka seusai pepet jambret demi membela istri diupayakan damai. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku jambret. 

Hal itu diungkap Arista, istri Hogi Minaya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka. Mediasi tersebut, menurut dia, telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.

Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf. "Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu.

JAMBRET BERAKSI: Tangkapan layar video viral di media sosial yang merekam percobaan penjambretan di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (24/2/2025). Dalam video rekaman dashcam mobil itu, terlihat seorang wanita yang dibonceng sepeda motor nyaris menjadi korban penjambretan tas oleh pelaku yang juga mengendarai motor. Terlihat pelaku mengikuti korban dari belakang sebelum akhirnya mendekat dan berusaha menarik tas selempang yang dikenakan korban.
JAMBRET BERAKSI: Tangkapan layar video viral di media sosial yang merekam percobaan penjambretan di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (24/2/2025).  (Tangkapan Layar Video Viral via Tribun Jakarta)

Peristiwa penjambretan yang berujung tersangka bagi korban ini, terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Kronologinya bermula ketika Arista bersama sang suami, Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.

Arista mengendarai sepeda motor sementara sang suami mengemudikan mobil. Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. 

Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel. Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo. Arista mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan. Saat kejadian, Arista memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.

Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arista. Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan dan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. 

Namun pelaku tetap tancap gas. Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.

Dua penjambret terpental dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri. 

Namun berjalan waktu, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini. Suami Arista disangka dengan pelanggaran UU lalu lintas.(*)

Selengkapnya baca di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.