Dewan Minta Konten Sewa Pacar Satu Jam di Tasikmalaya Diusut Tuntas
January 25, 2026 05:19 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - DPRD Kota Tasikmalaya mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan konten kreator asal Tasikmalaya, terhadap pelajar di bawah umur.

Saat ini kepolisian resor Tasikmalaya Kota sudah mendatangi TKP dan memeriksa terduga pelaku inisial SL. Bahkan dalam waktu dekat bakal memanggil pihak endorse yang sempat kerja sama dengan influencer dalam pembuatan konten "sewa pacar".

Selain itu, beberapa korban pun sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.

Kondisi inilah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersuara dan meminta untuk dikawal kasus tersebut.

Ketua Fraksi PKB Kota Tasikmalaya Asep Endang M Syams menjelaskan, kepolisian harus terus mengawal kasus ini dan mendesak segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Baca juga: Skema Pencairan Bansos Bulan Ini Untuk Warga Kota Tasikmalaya

Pria yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menilai, bahwa kasus ini karena menyangkut anak di bawah umur dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Secara pribadi dan institusi, kami mengutuk sekeras-kerasnya. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat,” ucap Asep dikonfirmasi TribunPriangan.com, Minggu (25/1/2026).

Asep mengaku, kehadiran legislatif daerah setidaknya memiliki peran sebagai penyeimbang sekaligus pengawas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. 

Bahkan dirinya menambahkan, popularitas tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kejahatan terhadap anak.

“Ini bukan lagi soal konten atau viral, tapi ketika anak dijadikan sasaran, itu sudah masuk kategori kejahatan serius dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Anggota Fraksi Gerindra, Elza Kirana Putri, SH menilai konten semacam itu tidak dapat dibingkai sebagai hiburan atau kreativitas digital. 

Menurutnya, ketika popularitas dan iming-iming materi digunakan untuk menarik keterlibatan pelajar. Maka yang terjadi penyalahgunaan relasi kuasa yang berpotensi melanggar hukum.

“Praktik semacam ini bukan hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi keselamatan anak di ruang digital,” kata Elza. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.