Lampung Selatan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mencatat sebanyak 493 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terjadi di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.

Pelaksana Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Anisa pada Ahad mengatakan, kasus gigitan HPR yang terjadi di daerah itu mayoritas akibat gigitan anjing.

Sedangkan sisanya karena gigitan kucing dan kera. "Kasus gigitan hewan penular rabies sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2025 tercatat sebanyak 493 kasus," kata dia.

Menurut dia, rabies dengan nama lain lyssa adalah virus yang terinfeksi melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar maupun hewan lainnya.

Selain gigitan, penularan rabies juga dapat disebabkan kontak air liur hewan terinfeksi melalui luka terbuka atau membran mukosa.

Virus lyssa atau rabies tersebut menyerang sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan gejala parah termasuk perubahan perilaku, kesulitan menelan, kelumpuhan serta kejang.

Untuk menekan angka kasus HPR ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahannya.

"Kemudian edukasi mengenai pentingnya segera melapor dan mendapatkan perawatan medis setelah gigitan hewan,” ujarnya.

Guna penanganan kasus gigitan, pihaknya terus menggencarkan pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) kepada korban gigitan sesuai pedoman Kemenkes.

Selain itu pencatatan dan pelaporan kasus gigitan hewan ke sistem surveilans. "Monitoring dan evaluasi program serta melakukan koordinasi lintas sektor dengan bekerja sama dengan dinas peternakan, aparat desa dan tokoh masyarakat," katanya.