Dibongkar, Proyek Bangunan Liar yang Berdiri di Badan Air Situ 7 Muara Bojongsari Depok Jawa Barat
January 26, 2026 10:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK  - Proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Lokasi bangunan tersebut bersebelahan dengan area Alun-alun Barat Depok dan ditutupi pagar beton menjulang tinggi sebagai pembatas.

TribunnewsDepok.com melaporkan, proyek bangunan liar tersebut tampak memanjang seperti pagar beton atau jalan setapak di atas situ.

Baca juga: Proyek Bangunan Liar di Atas Situ 7 Muara Depok Dibongkar 

Beton-beton panjang ditancapkan ke dasar situ dan digunakan sebagai penyangga bangunan.

Proyek tersebut masih tahap pembangunan, sebelum dibongkar karena tidak memiliki izin, Minggu (25/1/2026).

Di atas pondasi banguan, disiapkan kerangka baja yang disusun dengan tripleks untuk tahap pengecoran.

Baca juga: Dikawal Polisi, Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Akses UI Depok Berlangsung hingga Malam Hari

Bangunan liar tersebut memanjang beberapa ratus meter di pinggiran badan air Situ 7 Muara Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar proyek bangunan di atas area Situ 7 Muara, Bojongsari pada Minggu lalu.

Pembongkaran disaksikan Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung. 

Baca juga: Penyebab Kemacetan, 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam Digusur Satpol PP Depok

Menurut Supian Suri, proyek bangunan yang dibongkar dibangun di atas badan air tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku pemilik aset, dan BBWSCC.

"Kami enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi itu ada di badan air dan harus dibongkar," kata Supian Suri.

Teguran

Sebelumnya, pihak BBWSCC memberikan teguran pertama dan kedua ke pihak pengembang perumahan.

Namun, tidak ada tindakan pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh pengembang.

Pemprov Jabar menegaskan agar aset tersebut dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai ruang publik tanpa bangunan di atasnya.

Baca juga: Penertiban Bangunan Liar di Kalimalang Bekasi Tuai Penolakan Warga

Selain bangunan utama, petugas juga membongkar pagar yang menghalangi akses agar masyarakat dapat kembali menikmati area pinggir situ.

David Partonggo Oloan Marpaung memastikan proyek bangunan di atas Situ 7 Muara tidak berizin.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai bangunan yang merusak badan air, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Baca juga: Bersih-bersih Akhir Tahun, Satpol PP Depok Ratakan Puluhan Bangunan Liar 

Pihak BBWSCC memberikan teguran pertama pada 27 Oktober 2025 dan meminta pengembang menghentikan konstruksi dan membongkar bangunan secara mandiri.

Pada 7 Januari 2026, BBWSCC kembali memberikan teguran kedua dengan permintaan yang sama.

BBWSCC menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan-bangunan tersebut. 

Izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya hanya izin sempadan untuk pembuatan jogging track. (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.