Disclaimer: redaksi mengubah kata di judul, dari "dipukul" jadi "ditendang". Ada kesalahan informasi yang diterima sebelumnya. Mohon maaf
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Seorang Ketua RT di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh warganya sendiri.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Gorontalo Kota.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/22/I/2026/SPKT/RES GTLO KOTA, laporan diterima pihak kepolisian pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.23 WITA.
Pelapor atas nama Icuk Harson (34), warga Jalan R. Atje Slamet, Leato Utara, Dumbo Raya, yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat.
Dalam laporannya, Icuk menyebutkan telah mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Anak Guru Diduga Terlibat Pengeroyokan Siswi SMA di Gorontalo, Privilese Disorot
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Desember, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di Masjid Al Muhajirin, Leato Utara.
Kejadian bermula saat pelapor dan terlapor berinisial KSP terlibat perdebatan setelah pelaksanaan salat Jumat.
Perdebatan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana terlapor diduga langsung memukul mulut pelapor, sehingga mengakibatkan luka dan pendarahan di bagian mulut.
Baca juga: Cek Daftar Wilayah Gorontalo yang Berpeluang Hujan Siang Ini 26 Januari 2026
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku merasakan sakit serta keberatan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan didaftarkan oleh SPKT Polres Gorontalo Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap secara jelas kronologi dan fakta hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.