Anggaran Rp27 Miliar Disiapkan untuk Tangani Sampah, Petugas Gaslah Bandung Digaji Rp1,25 Juta
January 26, 2026 02:42 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung akhirnya meluncurkan ribuan petugas pemilah sampah (Gaslah) setelah penggunaan insinerator pengolah sampah dilarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Ribuan petugas tersebut diresmikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Alun-alun Ujungberung. Sehingga setelah peresmian ini, mereka sudah bisa langsung bekerja untuk menangani sampah di Kota Bandung.

Farhan mengatakan, dari total 1.596 pendaftar, petugas yang sudah direkrut tercatat ada sekitar 900 orang, lalu sekitar 300 masih proses perekrutan, dan sekitar 400 orang gugur dalam seleksi Gaslah tersebut.

"Gajinya (Gaslah) Rp1.250.000 per orang per bulan. Total anggaran per tahun sekitar Rp27 miliar," ujarnya saat ditemui di Alun-alun Ujungberung, Kota Bandung, Senin (26/1/2026).

Farhan mengatakan, waktu peluncuran petugas sampah tersebut memang tepat karena saat ini Kota Bandung sedang mengalami krisis pengolahan sampah, terutama setelah insinerator dilarang beroperasi di Kota Bandung.

"Di Kota Bandung, kita merespons kondisi ini dengan Gaslah, di mana kita merekrut 1.596 petugas pemilah sampah yang ditempatkan dengan skema satu orang satu RW," kata Farhan.

Dia mengatakan, tugas petugas ini setiap pagi adalah mengetuk pintu rumah warga, untuk memastikan sampah di setiap rumah sudah dipilah antara organik dan non organik.

"Kemudian sampah organik itu akan dibawa oleh petugas untuk diolah di titik-titik pengolahan yang telah ditentukan oleh kelurahan," ucapnya.

Atas hal tersebut, kata Farhan, tugas kelurahan dalam pengolahan sampah ini sangat berat, karena mereka harus memastikan setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah organik.

"Targetnya, satu kelurahan harus mampu mengolah 25 kilogram sampah organik per RW. Jika rata-rata satu kelurahan memiliki 10 RW, maka total yang harus diolah adalah 250 kilogram sampah organik per hari per kelurahan," ujar Farhan.

Sementara untuk sampah non organik yang sudah dipilah, kata Farhan, akan diangkut oleh armada pengangkut sampah. Hal ini menjadi tanggungjawab pihak kecamatan untuk memastikan pengelolaan TPS di setiap kecamatan berjalan dengan baik.

"Sehingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat melakukan pengangkutan sampah non organik dengan lebih mudah dan teratur," katanya.

Farhan mengatakan, upaya tersebut harus dilakukan karena pihaknya sudah mendapatkan peringatan, tidak hanya dari Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga dari Pemerintah Provinsi, bahwa TPA Sarimukti benar-benar berada dalam kondisi kritis.

"Karena itu, fokus kita adalah pengolahan sampah di sumbernya. Upaya Gaslah ini bukan hanya soal angkut-mengangkut sampah, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar sampah berhenti pengelolaannya di level RW," ucap Farhan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.