Menko Yusril Tegaskan WNI Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan,Ini Alasannya
January 26, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi perhatian publik terhadap dua kasus yang belakangan mencuat, yakni Kezia Syifa, seorang WNI yang diketahui bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia.

Menurut Yusril, meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku secara otomatis.

“Undang-undang memang mengatur kemungkinan kehilangan kewarganegaraan. Namun, kehilangan itu tidak terjadi dengan sendirinya. Harus ada mekanisme administratif yang jelas dan formal sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Yusril, Minggu (25/1/2026).

Kehilangan Kewarganegaraan Harus Melalui Keputusan Menteri

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 23 UU Kewarganegaraan harus dibaca bersama dengan Pasal 29 dan Pasal 30 dalam undang-undang yang sama, serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa norma dalam undang-undang tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya penerapan konkret melalui keputusan administratif negara.

“Sebagaimana dalam hukum pidana, seseorang tidak otomatis dipenjara hanya karena pasal mengatur ancaman hukuman. Harus ada proses dan putusan pengadilan. Prinsip yang sama berlaku dalam kewarganegaraan,” jelas Yusril.

Dalam konteks WNI yang bergabung dengan tentara asing, Yusril menyatakan bahwa pencabutan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM atau kini Menteri Hukum setelah dilakukan verifikasi dan penelitian administratif secara menyeluruh.

“Walaupun undang-undang menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, norma itu harus dituangkan dalam Keputusan Menteri yang menyatakan secara resmi pencabutan status WNI,” tegasnya.

Harus Diumumkan dalam Berita Negara

Ia mencontohkan proses penetapan kewarganegaraan yang bersifat administratif sejak awal kehidupan seseorang.

Bayi yang lahir dari orang tua WNI dicatat sebagai WNI melalui akta kelahiran, sementara warga negara asing yang menjadi WNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

“Logikanya sama. Jika seseorang kehilangan kewarganegaraan, maka itu juga harus dinyatakan secara resmi melalui keputusan negara,” imbuh Yusril.

Pemerintah Tidak Berspekulasi, Tapi Tetap Proaktif

Terkait kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi atau mengambil kesimpulan berdasarkan kabar yang beredar di ruang publik maupun media sosial.

Namun demikian, ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak bersikap pasif.

Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskwa.

“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif untuk menelusuri dan memverifikasi kebenaran informasi mengenai dugaan WNI yang masuk dinas militer asing,” kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum yang objektif dan terukur, bukan berdasarkan tekanan opini publik atau asumsi sepihak.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ujarnya.

Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat

Nama Kezia Syifa pertama kali menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan perempuan berhijab mengenakan seragam militer Amerika Serikat berpamitan dengan keluarganya.

Video tersebut memicu perdebatan luas mengenai status kewarganegaraannya.

Belakangan diketahui bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang telah menetap di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023.

Bersama orang tuanya, ia tinggal di negara bagian Maryland dengan status green card atau izin tinggal tetap.

Status tersebut memberikan akses legal bagi Kezia untuk menempuh pendidikan dan memilih jalur karier di Amerika Serikat, termasuk bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard.

Sebelum masuk dinas militer, Kezia diketahui telah menempuh pendidikan di AS dan memenuhi syarat administratif sesuai hukum Amerika Serikat.

Namun demikian, dari sisi hukum Indonesia, keikutsertaannya dalam militer asing masih harus diverifikasi secara menyeluruh, termasuk apakah ada izin Presiden RI sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.

Eks Brimob Aceh Gabung Tentara Bayaran Rusia

Selain Kezia, perhatian publik juga tertuju pada kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan bahwa Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.

Menurut Joko, Rio sebelumnya merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

Status keanggotaannya di kepolisian pun telah bermasalah sebelum muncul dugaan keterlibatannya sebagai tentara bayaran.

Kasus Rio menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut isu kewarganegaraan, tetapi juga potensi pelanggaran hukum pidana dan disiplin militer di dalam negeri.

Pemerintah Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum

Melalui pernyataannya, Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kehati-hatian, dan prosedur yang sah dalam menangani persoalan kewarganegaraan.

Ia mengingatkan bahwa status kewarganegaraan merupakan hak hukum yang tidak bisa dicabut secara sembarangan tanpa proses yang jelas.

“Negara tidak boleh gegabah. Setiap keputusan yang menyangkut status kewarganegaraan seseorang harus melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yusril.

Pemerintah memastikan akan terus memantau dan memproses kedua kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu hasil verifikasi resmi dari berbagai instansi terkait.

Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.