BANGKAPOS.COM -- Simak inilah bacaan niat puasa qadha.
Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya, diwajibkan untuk menggantinya sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Menunda qadha puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat menyebabkan seseorang berdosa.
Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa selain mengganti puasa, muslim yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan juga diwajibkan membayar fidyah.
Baca juga: Fakta Kematian Lula Lahfah, ART Dengar Suara Mengerang Jam 2 Pagi, Sebelum Meninggal Jalani Operasi
Niat puasa qadha dapat dilakukan sejak malam hari sebelum menjalankan puasa keesokan harinya.
Niat tersebut boleh diucapkan secara lisan maupun cukup dihadirkan dalam hati.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Hafshah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan.
Doa Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Rekomendasi Untuk Anda
5 Sunnah yang Bisa Dilakukan saat Malam Nisfu Syaban
Momen Peserta Diklat PPIH Jalan Santai Bareng Wamenhaj Dahnil 7,5 Km di Tengah Cuaca Mendung
Chiki Fawzi dan Indradari Jadi Petugas Haji 2026, Ikut Diklat Semi Militer
Doa setelah Berwudhu, Amalan Sunah Pembuka 8 Pintu Surga
Sayyidul Istighfar, Doa Paling Utama yang Membuka Jalan Menuju Surga
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Dalil Tentang Anjuran Menyegerakan Mengganti Utang Puasa Ramadhan
Di dalam Al-Quran dan hadis, terdapat dalil yang berisi anjuran untuk menyegerakan mengganti utang puasa Ramadhan.
Kementerian Agama menukil ayat Al-Quran dan hadis yang menyebutkan dalil tersebut, sebagai berikut.
1. Surah Al-Baqarah ayat 184
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dalil utama kewajiban qadha puasa Ramadhan bagi orang yang memiliki uzur syar‘i.
Para ulama menegaskan bahwa frasa “pada hari-hari yang lain” menunjukkan kewajiban mengganti puasa tanpa menunda hingga melampaui Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.
2. Surah Al-Baqarah ayat 148
“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148)
Surah Al-Baqarah ayat 148 menjadi dasar anjuran menyegerakan amal kebaikan, termasuk dalam menunaikan kewajiban ibadah seperti qadha puasa.
Menunda tanpa uzur berarti melewatkan kesempatan untuk segera melaksanakan perintah Allah SWT.
3. Hadis dari Aisyah r.a
Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan kewajiban qadha puasa.
Istri Rasulullah Saw, Aisyah r.a. tidak menunda hingga Ramadhan berikutnya, tetapi berusaha melunasinya sebelum datang Ramadhan selanjutnya, meskipun dengan waktu yang terbatas.
4. Hadis dari Hafshah r.a
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis ini menjadi dalil bahwa puasa wajib, termasuk qadha, harus disiapkan dengan niat yang sungguh-sungguh sejak malam hari.
Hal ini menegaskan pentingnya keseriusan dan kesiapan dalam menunaikan qadha puasa, bukan menundanya dengan sikap meremehkan.
5. Hadis tentang menyempurnakan ibadah
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu amal, ia menyempurnakannya.” (HR. Al-Baihaqi)
Menyegerakan qadha puasa termasuk bentuk menyempurnakan kewajiban ibadah.
Tidak menunda-nunda untuk mengganti utang puasa menunjukkan kesungguhan, tanggung jawab, dan ketaatan kepada Allah SWT.
BAZNAS menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui muslim untuk mengganti utang puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus diganti sejumlah hari yang sama dengan hari puasa yang tidak dikerjakan.
Pelaksanaan puasa qadha dapat dilakukan mulai setelah Idulfitri, tepatnya di bulan Syawal, hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya, dengan tetap memperhatikan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.
Puasa qadha Ramadhan boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun diselingi jeda, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu.
Puasa qadha yang telah diniatkan tidak boleh dibatalkan tanpa adanya uzur syar‘i, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan jauh.
Apabila qadha puasa belum terlaksana hingga memasuki Ramadhan berikutnya, kewajiban berpuasa Ramadhan tetap harus ditunaikan, dan qadha puasa dilakukan sesegera mungkin setelahnya.
BAZNAS Kabupaten Tubaba menjelaskan hikmah bagi muslim yang menyegerakan untuk mengganti utang puasa Ramadhan.
Menyegerakannya bukan hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga menjadi wujud kesadaran beragama yang benar, agar ibadah diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.
1. Menunaikan amanah ibadah yang masih menjadi tanggungan
Qadha puasa merupakan amanah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar‘i, seperti sakit, safar, hamil, atau menyusui.
Amanah ini tidak gugur begitu saja setelah Ramadhan berlalu, melainkan tetap menjadi tanggungan hingga dilaksanakan.
2. Menunjukkan kesungguhan taat kepada Allah SWT
Menyegerakan qadha puasa mencerminkan sikap taat dan patuh terhadap perintah Allah SWT.
Ketaatan tidak hanya terlihat dari melaksanakan ibadah, tetapi juga dari kesiapan dan kesungguhan dalam memenuhi kewajiban tanpa menunda-nunda.
Sikap ini menjadi bukti kecintaan seorang hamba kepada Rabb-nya. Ia tidak mencari-cari alasan untuk menunda, melainkan bersegera menjalankan perintah sebagai bentuk ketundukan dan keimanan, yang pada akhirnya akan memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT.
3. Menghindari dosa karena menunda tanpa alasan yang dibenarkan
Menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat berpotensi menimbulkan dosa.
Apalagi jika penundaan tersebut dilakukan dengan sengaja hingga melewati waktu yang semestinya, seperti sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur.
4. Membiasakan disiplin dalam ibadah
Qadha puasa yang dilaksanakan dengan segera melatih kedisiplinan dalam beribadah. Seorang muslim belajar mengatur waktu, niat, dan komitmen agar kewajiban ibadah dapat ditunaikan secara konsisten dan tepat waktu.
Disiplin dalam qadha puasa juga berdampak positif pada ibadah lainnya. Kebiasaan tidak menunda kewajiban akan membentuk karakter pribadi yang bertanggung jawab, tertib, dan sungguh-sungguh dalam menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
5. Menyempurnakan kewajiban sesuai tuntunan syariat
Puasa qadha adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat, mulai dari niat hingga tata cara puasanya.
(Tribunnews.com/Tribunnews Maker/Bangkapos.com)