BANGKAPOS.COM, BANGKA- - Banjir yang berulang kali melanda kawasan kaki Bukit Pading yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, dinilai bukan semata-mata akibat faktor alam.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung menyebut peristiwa tersebut sebagai bencana ekologis yang lahir dari kejahatan lingkungan struktural akibat pembiaran negara terhadap alih fungsi kawasan hutan.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Regi Yoga Pratama mengatakan dunia saat ini tengah menghadapi triple planetary crisis, yakni krisis iklim, krisis keanekaragaman hayati serta krisis polusi dan limbah industri.
Dalam konteks Bangka Belitung, krisis tersebut diperparah oleh kerusakan lanskap hutan akibat aktivitas industri ekstraktif.
"Banjir di Bukit Pading dan sejumlah wilayah lain di Bangka Belitung tidak bisa dilihat sebagai bencana alam biasa. Ini adalah bencana ekologis yang disebabkan oleh kejahatan lingkungan struktural, ketika negara abai menindak tegas alih fungsi hutan untuk pertambangan dan perkebunan sawit," kata Regi kepada Bangkapos.com, Senin (26/1/2026).
Menurut WALHI, masifnya alih fungsi lahan telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai wilayah resapan air dan penyangga tata kelola hidrologi. Dampaknya, hujan dengan intensitas tertentu langsung memicu luapan sungai-sungai kecil yang merendam permukiman warga.
Hasil investigasi WALHI Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di kawasan Bukit Pading, tetapi juga lebih dulu berlangsung di wilayah-wilayah yang kini menjadi langganan banjir, seperti Lubuk Pabrik, Lubuk Lingkuk, serta Desa Perlang, khususnya wilayah Nadi.
"Kerusakan akibat tambang dan perkebunan sawit telah menyisakan pendangkalan sungai, hilangnya daerah resapan air, serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar Regi.
Meski WALHI belum memiliki data komprehensif terkait perubahan tutupan hutan dalam 10 tahun terakhir, Regi menilai besarnya volume dan sebaran banjir di Kecamatan Lubuk Besar menjadi indikator kuat rusaknya bentang alam di kawasan tersebut.
Penahanan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan oleh aparat penegak hukum turut memperkuat dugaan WALHI terkait lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan.
Namun demikian, WALHI menilai langkah hukum tersebut belum menyentuh akar persoalan.
"Penahanan Kepala KPHP Sembulan memang menjadi indikator adanya pembiaran. Tapi pertanyaannya, apakah dengan satu orang ditahan persoalan lingkungan selesai? Pengalaman kita, seperti kasus korupsi tata niaga yang sudah inkrah, pemulihan lingkungannya hingga hari ini tidak kunjung dikerjakan," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah segera menerapkan moratorium perizinan terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Moratorium tersebut meliputi penghentian izin baru, evaluasi izin yang telah terbit, serta langkah nyata pemulihan lingkungan.
Selain itu, WALHI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kejahatan lingkungan struktural, termasuk dugaan keterlibatan aktor negara dalam proses perizinan maupun pembiaran aktivitas perusakan lingkungan di kawasan rawan bencana.
"Jika kerusakan ini terus dibiarkan, maka keselamatan rakyat akan terus dikorbankan. Bukit Pading bukan hanya soal hutan, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya," pungkas Regi.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)