UMKM Gugat Pengelola Menara Teratai, Mediasi 2 Februari
January 26, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Perseteruan hukum antara pelaku UMKM dengan pengelola kawasan wisata Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir di meja hijau.

​Senin (26/1/2026), Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana kasus sengketa sewa lahan yang menyita perhatian publik tersebut.

​Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan.

Baca juga: Bukan Soal Sewa Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pelaku UMKM Gugat Pengelola Menara Teratai Purwokerto

​Ia melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas lantaran menolak perpanjangan sewa lahan yang ia tempati.

​Perkara ini tercatat dengan nomor register 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.

​Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraini ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi.

​Upayakan Jalan Damai

​Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin menjelaskan bahwa sidang kali ini belum menyentuh pokok perkara.

​Sesuai prosedur hukum acara perdata, Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

​"Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak.

​Agenda berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026," kata Eko usai persidangan.

​Dalam proses tersebut, kedua pihak menyepakati mediasi akan dipimpin oleh hakim mediator, Veronica.

​Eko berharap tahapan ini dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif antara kliennya dan pihak pengelola BLUD.

​"Kami berharap dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini," pungkasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.