TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Perseteruan hukum antara pelaku UMKM dengan pengelola kawasan wisata Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir di meja hijau.
Senin (26/1/2026), Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana kasus sengketa sewa lahan yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan.
Baca juga: Bukan Soal Sewa Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pelaku UMKM Gugat Pengelola Menara Teratai Purwokerto
Ia melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas lantaran menolak perpanjangan sewa lahan yang ia tempati.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraini ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi.
Upayakan Jalan Damai
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin menjelaskan bahwa sidang kali ini belum menyentuh pokok perkara.
Sesuai prosedur hukum acara perdata, Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
"Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak.
Agenda berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026," kata Eko usai persidangan.
Dalam proses tersebut, kedua pihak menyepakati mediasi akan dipimpin oleh hakim mediator, Veronica.
Eko berharap tahapan ini dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif antara kliennya dan pihak pengelola BLUD.
"Kami berharap dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini," pungkasnya. (fba)