SURYA.CO.ID, SURABAYA - Langkah besar diambil oleh politisi senior Partai Golkar, Adies Kadir. Ia resmi melepaskan jabatan strategis sebagai Wakil Ketua DPR RI, setelah disetujui menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan netralitas hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Pak Adies sudah mengundurkan diri dari partai. Kalau kemampuan, beliau sangat mampu, karena pendidikan beliau tuntas di bidang hukum," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (26/1/2026).
Terkait kursi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan, Sarmuji menyebut DPP Golkar belum menentukan pengganti. Pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Adies Kadir bukan orang baru di dunia hukum. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo ini, ia memiliki rekam jejak akademik yang impresif:
Sarjana Hukum: Universitas Merdeka Surabaya (1993-2003).
Magister Hukum: Universitas Merdeka Malang (2006-2007).
Doktor Ilmu Hukum: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2011-2017).
Profesor Kehormatan: Dikukuhkan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada November 2025.
Keputusan Adies Kadir menjadi Hakim MK diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Seluruh fraksi di Komisi III memberikan lampu hijau setelah mendengarkan pemaparan visi dan misi dari Adies.
"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," tegas Habiburokhman dalam forum tersebut.