SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto karena menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi PMI Palembang.
Dalam sidang beragenda Replik, Senin (26/1/2026), JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa harus dikesampingkan karena unsur kerugian negara dalam kasus biaya pengolahan darah PMI Palembang telah terpenuhi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Di hadapan majelis hakim tipikor, JPU Kejari Palembang, Syahran Jafizhan membacakan Replik, ia menyampaikan sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan Penuntut Umum yang sudah sangat jelas membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Oleh karenanya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pembelaan dari advokat terdakwa.
Baca juga: Butiran Doa di Ujung Jari, Ketegaran Fitrianti Agustinda Menghadapi Tuntutan 8,5 Tahun Penjara
"Menolak seluruhnya Nota Pembelaan (Pledoi) dari advokat terdakwa serta menerima dan mempertimbangkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026," ujar JPU.
JPU juga meminta majelis hakim memberikan putusan sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
"Namun apabila majelis hakim berpendapat lain maka terhadap terdakwa agar dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain pidana penjara dan denda, Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto turut dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 365 juta subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.