Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), memberikan layanan pembuatan surat rekomendasi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha di Kota Ambon.
Program prioritas ini dijalankan pada tahun 2024 hingga 2025, dengan kapasitas mencapai 30 orang per tahunnya.
Terhitung sejak 2024-2025 sudah 60 pelaku usaha yang terdaftar dan memiliki HAKI sendiri yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon.
Tujuan dibuatkan sertifikat HAKI sebagai jaminan sebagai pelaku usaha.
Hal ini untuk mencegah adanya penggunaan nama atau tindakan pencurian nama label milik orang lain.
Program ini sebelumnya dijalankan secara gratis pada dua tahun terakhir, namun karena efisiensi anggaran menyebabkan tahun 2026 ditiadakan sementara.
Sehingga membuat pelaku usaha harus membayar surat rekomendasi sebesar Rp. 500 ribu untuk pembuatan surat tersebut.
Baca juga: Ini Syarat Pembuatan HAKI di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon
Baca juga: Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Valentine’s Dinner Romantis di Sky-Bar 14 Februari 2026
PLT Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, menjelaskan bahwa upaya untuk mengembalikan program prioritas ini dilakukan lagi dengan kapasitas yang lebih besar.
"Kita akan berupaya untuk diadakan kembali program ini karena sangat penting bagi masyarakat, dan dengan peningkatan kapasitas sebelumnya 30 kita akan upayakan menjadi 50 per tahunnya," ujarnya kepada TribunAmbon.com, di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Dirinya juga menjelaskan beberapa persyaratan khusus HAKI untuk pelaku usaha seperti :
1. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB)
2. Tempat usaha yang permanen
3. Memiliki usaha kurang lebih sudah lima tahun.
Setelah dilengkapi berkas dan persyaratan, selanjutnya surat rekomendasi akan dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
Selanjutnya, penertiban sertifikat akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penertiban sertifikat HAKI diterbitkan kurang lebih satu tahun setelah diajukan.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka sehingga memiliki hak cipta.
Sehingga tidak ada penggunaan label nama serta merta tanpa ijin pencipta (*)