Saat Komisi III DPR Setujui Adies Kadir jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
kumparanNEWS January 27, 2026 04:57 AM
Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari lembaga DPR, Senin (26/1).
Dalam rapat tersebut, para fraksi di Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun kemudian mengetok kesimpulan hasil rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap dia.
Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adies pun berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III kepadanya.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Perbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, pada Agustus 2025 Komisi III sudah menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Persetujuan itu diberikan usai Komisi III DPR menggelar fit and proper test pada Rabu (20/8).
Keesokan harinya, dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025-2026 pada Kamis (21/8), DPR telah menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Sebelum terpilih sebagai Hakim MK, Inosentius menjabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama DPR. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Dia mengaku sudah 35 tahun bekerja di DPR.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin tidak menjelaskan terkait posisi Inosentius yang berganti menjadi Adies Kadir.
"Nanti tanya deh Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya," ucap Safaruddin.
Pesan Komisi III
Perbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menitip pesan kepada Adies yang bakal jadi Hakim MK. Ia menyinggung soal Undang-undang yang dibentuk DPR.
"Sebagaimana sebelumnya ada mantan anggota DPR dipilih menjadi hakim konstitusi, saya perlu sampaikan produk UU, pembentukan UU selama saudara menjadi anggota DPR, itu bukan kepentingan pribadi," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (26/1).
Habiburokhman menekankan, UU yang dibentuk DPR bersifat erga omnes.
"Jadi ketika Pak Adies ada di DPR, UU bukan kepentingan pribadi Pak Adies tapi itu adalah kepentingan masyarakat dan mengingat publik," kata Habiburokhman.
"Karena itu ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa menguji materi UU yang disahkan DPR," tambah dia.
Politikus Gerindra ini menekankan jangan sampai saat nanti bertugas, Adies menjadi penghalang saat ada uji materi produk DPR di MK.
"Jadi nanti begitu mulai bertugas, ya tidak ada penghalang untuk memeriksa uji materi UU yang pernah disahkan DPR, ini biar tegas juga buat publik," kata Habiburokhman.
Mundur dari Golkar
Perbesar
Waketum Golkar Adies Kadir saat diwawancarai wartawan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adies saat ini merupakan Wakil Ketua DPR. Ia juga merupakan politikus Golkar.
Sekjen Golkar Sarmuji mengatakan, Adies sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai.
"Sudah," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (26/1).
Sementara terkait siapa yang nanti akan menggantikan Adies di DPR, Sarmuji mengatakan masih menunggu keputusan dari Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
"Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum," kata Sarmuji.